Korupsi di BRI KCP Tanjungpura, Pemrakarsa Kredit Diganjar 20 Bulan, Agen tak Resmi 5 Tahun

Sebarkan:
Terdakwa OK Rizky Ibrahim dan Fitriani divonis bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | OK Rizky Ibrahim, pegawai sekaligus pemrakarsa kredit pada BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungpura, Kamis (17/4/2025) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 20 bulan (1 tahun dan 8 bulan) penjara.

Sedangkan Fitriani (berkas terpisah), agen tidak resmi biasanya membantu para nasabah mengajukan kredit divonis lebih berat, 5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan hakim ad hoc Ibnu Kholik menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat M Syakdan Hamidi Nasution.

Rizky Ibrahim diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT BRI KCP Tanjungpura sebesar Rp550.866.036.

“Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair, bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan,” urai As’ad Rahim Lubis.

Sebaliknya untuk terdakwa Fitriani, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU. Terdakwa berparas jelita itu juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair.

Bukan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Oleh karenanya, warga Dusun I Sidodadi, Desa Sumbermulyo itu dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp550.866.036.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum. Bila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi, maka diganti dengan 1,5 tahun penjara,” urai hakim ketua.

Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihatnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Tuntutan

Sementara sebelumnya, OK Rizky Ibrahim dituntut agar dipidana 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Fitriani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP sebesar Rp550.866.036 dengan ketentuannya sama, dipidana 3 tahun penjara.

Tak Disetor

Dalam dakwaan disebutkan, tahun 2015 saksi Legiono yang akan mengajukan kredit (kredit) pertama ke Bank BRI KCP Tanjungpura menghubungi Fitriani, dikenal sebagai agen yang sering membantu nasabah mengajukan Kredit Investasi Refinancing. Fitriani kemudian berkoordinasi dengan OK Rizky Ibrahim.

Atas bantuan OK Rizky Ibrahim, sehingga pada saat pengecekan (BI Checking), riwayat Legiono tidak terdapat pinjaman yang macet dan layak untuk diberikan pinjaman. Oktober tahun 2015 Legiono mendapatkan kredit Rp300 juta. 

Permohonannya dikabulkan dan dipotong biaya administrasi sebesar Rp20 juta. Dengan agunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449.

Belakangan diketahui, Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 merupakan surat palsu yang dibuat oleh Fitriani atas arahan terdakwa OK Rizky Ibrahim dan tidak pernah tercatat pada Registrasi Kantor Desa Sumber Mulyo, sebagai tambahan agunan untuk pengajuan pinjaman Legiono.

Dua bulan kemudian, Legiono kembali mengajukan kredit sebesar Rp500 juta (juga dipotong biaya administrasi Rp20 juta). Saksi Legiono beberapa kali ada membayar cicilan kredit melalui Fitriani namun tidak disetorkan ke BRI KCP Tanjungpura yang berujung pada kredit macet. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini