Kerugian Negaranya Telah Dikembalikan, Mantan Kades Silaen Kabupaten Toba Divonis 12 Bulan

Sebarkan:
Baringin Silaen  selaku mantan Kades Silaen, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba akhirnya divonis satu tahun penjara oleh 
majelis hakim diketuai Deny Syahputra di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS) 



MEDAN | Baringin Silaen, mantan Kepala Desa (Kades) Silaen, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba periode 2017 hingga 2023, Rabu (23/4/2025) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis 12 bulan (satu tahun) penjara.

Selain itu, majelis hakim diketuai Deny Syahputra juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta terungkap di persidangan, majelis menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Silaen, Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.580.283.

Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. “Namun terdakwa tidak menjalani pidananya karena telah mengembalikan kerugian keuangan negaranya.

Uang yang telah dititipkan terdakwa ke Kejari Toba sebesar Rp349.580.283 tersebut disita untuk menutupi kerugian keuangan negara,” urai hakim ketua didampingi anggota Muhammad Kasim dan hakim ad hoc Sontian Siahaan.

Saat ditanya Deny Syahputra, JPU maupun terdakwa didampingi penasihat hukumnya Juwita Batubara mengatakan, menerima vonis yang baru dibacakan.

“Klien kami sebelumnya dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan juga,” kata Juwita.

APBDes

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Jalan Parsoburan, Desa Silaen, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba itu tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan ADD sebesar Rp366.812.064 dan DD (Rp846.743.000) yang dituangkan dalam APBDes Silaen TA 2023.

Antara lain, pembangunan irigasi diLumban Onan Pinasa, Dusun III, pembukaan jalan Usaha Tani Pea Gulang Lumban Silondut Dusun III, pembangunan rabat beton menuju Mual Lumban Gambiri Dusun I, pekerjaan bekisting seluas 14,52 M2 dan lainnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini