Kapolda Sumut Di Desak Copot Ipda Ikhsan,Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu Madina Diduga Tinggalkan Dinas,Surat Izin Jalan Berbentuk File Mendadak Terbit

Sebarkan:
Ket Foto : Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ipda Ibrahim Ikhsan saat berada di Kantor Desa Talapeta Kec. STM Hilir dalam forum mediasi kasus laka lantas di Wilkum Polresta Deli Serdang. 

DELISERDANG | Aksi dugaan Profokasi Ipda Ibrahim Ikhsan kepada Keluarga Pengemudi Laka Tunggal yang menyebabkan 3 orang Penumpang Luka-luka saat di datangi Polisi Lalu Lintas di Deli Serdang terus mendapat sorotan.

Ipda Ibrahim Ikhsan diduga kuat mengabaikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perwira di Polsek Lingga Bayu,Polres Madina,Polda Sumatera utara itu diduga kuat meninggalkan kantornya di jam dinas saat keberadaanya di Kantor Desa Talapeta,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli serdang, Kamis (17/4/25) sore.

Saat itu, 3 anggota Polisi lalu lintas dari Satlantas Polresta Deli serdang menyambangi keluarga pengemudi Laka Lantas yang terjadi dikawasan Biru-Biru Deli serdang.

Ketiga Polisi yang diantarkan langsung oleh saksi korban tersebut sempat mengira kalau Ipda Ikhsan merupakan seorang pengacara atau keluarga dari Pengemudi Laka lantas tersebut hingga ngotot terkesan menghalang-halangi proses Mediasi yang coba dilakukan oleh Petugas Satlantas Polresta Deli Serdang. 

"Sanksi hukumnya apa? Kalau yang punya mobil juga ada didalam?" Teriak Iksan yang belakangan diketahui merupakan Anggota Polri aktif dan berdinas di Polsek Lingga Bayu,Polres Madina,Polda Sumatera utara itu yang juga di abadikan dalam bentuk rekaman suara selama hampir 60 menit.


Usai mendapat sorotan dari berbagai media Massa,akhirnya Ipda Ibrahin Ikhsan membuka suara dan mengaku tak punya hubungan apa-apa dengan sang supir yang mengalami kecelakaan mobil karena tertidur.

"Saya abang angkat nya usol(Andalenta Tarigan/[Pengemudi Laka Tunggal-Red]. Kebetulan istri saya orang talapeta .. pas saya menikah dulu org tua saya pak piara taringan ... Ayah nya usol[Andalenta Tarigan] taringan", ucap Ipda Ibrahim Ikhsan kepada Awak Media melalui pesan WhatsApp sambari mengirimkan  file berisikan Surat Izin jalan nya Nomor SIJ/115/IV/KEP 9/2025 yang diterbitkan oleh PAUR SUBBAGSTRAJEMEN Polres Madina.

Namun surat tersebut masih dalam bentuk File Drive yang belum dicetak kertas dengan hanya diberi Stempel Kapolres Madina AKBP Ari Paloh.

Tak sampai disana,Surat Izin Jalan dalam bentuk File dengan stempel tandatangan Kapolres Madina AKBP Ari Paloh pun mendadak terbit namun bukan dalam bentuk print kertas A4 yang biasanya digunakan untuk menerbitkan surat Izin Jalan.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum yang juga Advokat Muda Samuel Hutasoit SH mendesak Kapolda Sumut untuk segera memerintahkan Bid Propam Polda Sumut agar memeriksa Surat Izin Jalan yang diterbitkan oleh Kapolres Madina AKBP Ardi Paloh.

"Dimana-mana yang namanya Surat itu ya berbetuk kertas,bukan File dan ditandatangani para pemimpin dan  Tembusan-Tembusan wilayah,kalau terbukti Oknum Ipda Irfan pulang tanpa adanya Surat Jalan Izin,berarti beliau sudah mengabaikan tanggung jawab yang diberikan Negara dan saya minta Kapolda Sumut memberikan sanksi tegas berupa teguran atau Demosi bahkan Pemecatan,"Ujar Samuel yang juga Jebolan Peradi tersebut.

Diberitakan sebelumnya,peritiwa kecelakaan tunggal terjadi pada Sabtu(5/4/25) pagi,saat itu Andalenta Tarigan(26) atau yang biasa disapa dengan panggilan Ucol,warga Desa Talapeta mengemudikan sebuah mobil Xenia dengan nomor Polisi BK 1117 ADA.

Karena mengantuk hingga tertidur,mobil yang dikendarai Andalenta itu kemudian keluar dari Bahu jalan dan masuk kesebuah parit dengan kedalaman 7 Meter hingga menabrak sebuah tebing beton dan menyebabkan bagian depan mobil hancur serta 3 penumpang didalamnya mengalami luka-luka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,pengemudi dan pemilik mobil pun sempat menempuh proses mediasi namun gagal karena Pengemudi melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian di laporkan ke Satuan Lalu Lintas Polresta Deli serdang dan langsung ditangani.Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di lokasi pada Kamis(17/4/25) sore.

Seusai melakukan Chek Tempat Kejadian Perkara,3 Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli serdang kemudian mendatangi kediaman Pelaku pengemudi Laka lantas di Desa Talapeta,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli serdang dengan maksud Mediasi.

Namun ironis,Ipda Ikhsan,Polisi yang harusnya menjunjung tinggi Restoratif Justice yang di gaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo malah diduga kuat memprofokasi dan terkesan menghalang-halangi ketiga Polisi lalu lintas yang tengah melakukan upaya mediasi.

Untuk diketahui,Polisi yang meninggalkan dinas melanggar beberapa ketentuan, termasuk kode etik Polri dan undang-undang terkait kedinasan. 

Pelanggaran ini bisa mengakibatkan sanksi disiplin, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat. 

Polisi memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. 

Meninggalkan tugas secara tidak sah atau tanpa izin adalah pelanggaran berat.

Melanggar sumpah jabatan:

Anggota Polri telah mengucapkan sumpah jabatan yang mengatur perilaku dan kewajiban mereka. Meninggalkan dinas tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan.

Melakukan perbuatan yang merugikan dinas:

Meninggalkan dinas tanpa izin dapat menyebabkan gangguan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban polisi, sehingga merugikan dinas.

Pelanggaran kode etik Polri:

Kode etik Polri mengatur perilaku dan etika anggota Polri. Meninggalkan dinas tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap polisi yang meninggalkan dinas juga cukup berat,seperti: 

Sanksi disiplin:

Sanksi disiplin dapat berupa teguran, pengurangan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi etik:

Sanksi etik dapat berupa pembatasan tugas, penurunan pangkat,hingga pemecatan.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Ari Paloh saat dikonfirmasi beberapa awak Media belum memberikan keterangan. 

Ipda Ibrahim Iksan diduga kuat juga tidak melaporkan keberadaannya yang wajib Ia laporkan ke Polres terdekat sesuai dengan isi Surat Izin Jalan dengan tembusan Polrestabes Batu Bara dan Polrestabes Medan.(Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini