Apresiasi Penyelamatan Aset Negara, Kejari Medan Terima Penghargaan dari PT KAI

Sebarkan:
Dokumen foto saat Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza (insert) saat menerima penghargaan dari PT KAI. (MOL/PTKAI)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penghargaan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Perhargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi stakeholder dan mitra strategis atas dukungan pengamanan dan penyelamatan aset negara yang dikelola oleh PT KAI.
 
“Kita (Kejari Medan), menerima penghargaan atas dukungan dan kerjasama dalam penyelamatan aset PT KAI,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, Senin (28/4/2025).

Fajar mengatakan penghargaan apresiasi diberikan PT KAI pada Kamis (24/4/2025) dan diterima Kejari Medan diwakili oleh Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, dalam acara KAI Stakeholders Gathering & Award, di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Penghargaan diberikan terkait dengan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bidang Pidsus Kejari Medan dalam menyelamatkan aset BUMN yang telah dilakukan dalam lingkup tahun 2023 sampai 2025,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan sebelumnya tim Pidsus Kejari Medan, Kamis (17/4/2025), menahan tersangka berinisial RS, 64, atas kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI senilai Rp21,91 miliar. 

“Tersangka diduga secara melawan hukum menguasai aset negara yang merupakan milik PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan,” kata Dapot.

Di bulan Februari 2025, lanjutnya, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua orang tersangka, yakni RTS dan JER. 

Keduanya ditahan atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.911.000.000.

Sedangkan akibat perbuatan tersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp13.579.970.000.
 
“Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp35.490.970.000,” tegasnya.

Selain itu, Kejari Medan pada bulan Februari 2024, berhasil menyita dan menyelamatkan aset milik PT KAI berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Aset yang disita tersebut berupa tanah seluas 1.275 M² dan bangunan seluas 235,45 m². Dari objek yang disita, Kejari Medan berhasil memulihkan keuangan aset negara sebesar Rp16.244.050.000. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara melanggar atau melawan hukum agar segera dikembalikan.

Dapot juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan bagi para pihak yang terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara. 

"Tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan pidana sesuai Undang Undang yang berlaku,” pungkasnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini