MEDAN | Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus dua pelaku jambret pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 wib.
Kedua pelaku yakni H ,45, warga Jl.Pertahanan Gg Rahayu Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak dan E ,40, warga Jl.Pertahanan Gg Puskesmas Desa Sigaragara Kec.Patumbak.
Keduanya menjambret handphone (HP) milik Emil Salim (30) warga Jalan SM.Raja Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 wib saat duduk di depan rumahnya sambil bermain hand phone.
"Tiba - tiba kedua pelaku saat melintas dan langsung merampas HP korban. Korban sempat berteriak maling," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH, MH kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Kedua pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus berlari ke arah fly over jembatan sungai Asahan Medan Amplas.
Saat itu, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi di bulan Suci Ramadhan sedang melakukan Patroli Satgas Anti Tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di Jl.SM Raja Medan.
"Anggota kita mendengar teriakan jambret dan langsung menuju lokasi. Kedua pelaku berhasil diamankan," tambah Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut..
"Korban sudah membuat laporan pengaduan. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," terang Kapolsek. (ka)