Ungkap Jaringan Narkoba di Kecamatan Bandar, Polres Simalungun Sita 40.36 Gram Sabu

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Sat Res Narkoba Polres Simalungun ciduk seorang pria diduga jaringan pengedar sabu, Kasriyal Syahputra alias Kasri, 36, warga Dusun IV Titi Gantung, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (6/3/2025) sekira pukul 16:30 WIB

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH menjelaskan, Kasri ditangkap dari sebuah rumah di Gang Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

"Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika," Ujar Kasat Res Narkoba, Sabtu malam

Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi untuk penggerebekan

"Saat penggerebekan petugas mendapati seorang pria di kamar belakang. Pria ini sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Ia mengaku sebagai Kasriyal Syahputra, " Sebut Kasat

Penggeledahan badan serta lokasi,  petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa sepuluh (10) bungkus plastik klip sedang serta delapan (8) bungkus plastik klip kecil  berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram. 

Turut diamankan dua (2) bal plastik klip kosong, satu (1) unit timbangan digital, satu (1) kaca pirex, satu (1) alat hisap sabu (bong), satu (1) sekop terbuat dari pipet, satu (1) plastik kresek warna putih lis biru, satu (1) unit HP Android merk OPPO serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000.-

"Narkotika jenis sabu ditemukan di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar. Penemuan ini memperkuat dugaan tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun," Tandas AKP Henry S Sirait

Tersangka dan semua barang bukti telah diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, pengembangan dan diproses hukum 

Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada pihak kepolisian

Kasat Res Narkoba menjelaskan, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Sat Res Narkoba Polres Simalungun terkait kasus ini

"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya, melengkapi berkas penyidikan dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum," Ujar Kasat 

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.

"Kami akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba secara berkelanjutan hingga ke akar-akarnya di wilayah Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak akan tercapai tanpa adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian," Tegas Kasat

Tersangka Kasriyal Syahputra alias Kasri terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini