SIMALUNGUN | Berkolaborasi dengan personil TNI AD, Pemerintahan Kecamatan Bosar Maligas serta Perangkat Desa Kampung Lalang, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas - Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika antar kabupaten, di Dusun III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16:35 WIB
Dari pengungkapan ini, Tim Gabungan berhasil meringkus, Saparianto, 35, dan Sunardi, 44, keduanya warga Dusun III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kemudian, Apriandi Nugraha, 26, warga Dusun I Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara
Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah atas aktivitas diduga transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di rumah tersangka, Saparianto
Menjawab keresahan masyarakat, Kapolsek Bosar Malingas mengeluarkan perintah kepada Kanit Reskrim untuk penyelidikan ke TKP guna meringkus para tersangka
Hasil lidik intai, informasi dinyatakan benar, Tim Opsnal langsung berkoordinasi dengan Koramil 07/Pasar Baru dan perangkat desa setempat untuk menggerebek
Dengan siasat pengepungan yang padu, Tim Gabungan menggerebek rumah Saparianto. "Tim menemukan ketiga tersangka sedang transaksi narkotika. Ketiganya memiliki peran masing masing," Ungkap Iptu Sonni G Silalahi, Kamis siang
Menurut Iptu Sonni Silalahi, dari hasil interogasi terhadap ketiganya, pengedar utama dalam sindikat ini adalah Saparianto. Sedang Apriandi Nugraha adalah pembeli untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Batubara. Sementara Supriadi sebagai pemakai dan membantu transaksi jual beli narkotika
"Rumah Saparianto digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba. Pengakuan Apriandi Nugraha, ia telah membeli sabu sabu dari Saparianto dan menyembunyikannya diperladangan lebih kurang berjarak 50 meter dari rumah Saparianto. Barang bukti sabu yang disimpan di kotak rokok merk Galan langsung disita petugas kita," Ungkap Iptu Sonni
Iptu Sonni G Silalahi memaparkan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa: dua (2) lembar plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, satu (1) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sabu. Total keseluruhan berat brutto) 1,26 gram
Kemudian dua (2) alat hisap narkotika jenis sabu (bong), satu (1) unit handphone merk OPPO warna silver, satu (1) unit handphone merk VIVO warna biru, satu (1) unit handphone merk Strowberry, satu (1) lembar KTP atas nama Saparianto, satu (1) bal plastik klip kosong, satu (1) buah kotak rokok merk Galan warna merah kuning, satu (1) mancis warna ungu, dua (2) kaca pirex, empat (4) buah pipet kecil dan dua (2) buah pipet besar
Ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi menyebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH mengatakan, "Polres Simalungun bersama Polsek Jajarannya akan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif,"
Pendekatan preemtif dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba. Pendekatan preventif melalui patroli dan razia rutin, serta pendekatan represif melalui penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba,"
"Kolaborasi pada pengungkapan ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Polri, TNI, dan perangkat desa dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing masing," Ujar Kasat Res Narkoba
Selanjutnya AKP Henry Sirait mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya
"Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika," Ajak AKP Henry
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan wilayah hukum Polres Simalungun yang bersih dari narkoba. Upaya pemberantasan narkoba ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya untuk memberi efek jera bagi pelaku
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun demi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," AKP Henry S Sirait mengujungi (Joe/Bay-Mol)