SPDP Kasus Gas Marelan Sudah ke Jaksa

Sebarkan:


MEDAN | Dua minggu pasca penggerebekan, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus pengoplosan gas di Marelan dari polisi telah diterima petugas Kejari Belawan.

"SPDP telah kami terima dan sedang ditangani pihak seksi pidana umum," kata Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Barus, Kamis (6/3/2025).

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mastikan kasus pengoplosan gas di Marelan akan lanjut hingga ke pengadilan.

Untuk membuat tidak lupa, gudang pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Jala 4, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digrebek tim gabungan aparat penegak hukum (APH).

Proses penggerebekan dilakukan sejak Senin, (24/2/2025) dan hingga berita ini disiarkan, Selasa (25/2/2025) belum selesai dan tim APH masih berada di lokasi.

Belum diketahui apa penyebab proses penggerebekan ini berlangsung lama sehingga mengudang perhatian dan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

Bahkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dan Kasat Reskrim AKP Riffi Noor kurang terbuka menjawab pertanyaan wartawan.

Namun Kapolres AKBP Janton Silaban melalui WA, Senin (24/2/2025) mengatakan penggerebekan dilakukan Badan Intelijen Strategis (Bais), tersangka tidak ada dan hanya tumpukan tabung gas masih dihitung jumlahnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor tidak memberikan jawaban.

Pantauan pada hari pertama, di lokasi penggerebekan terlihat puluhan APH dari beberapa instansi diantaranya, Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea didampingi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas. Kemudian sejumlah petugas dari Kasi Intel 1 Kejaksaan Tinggi Sumut Indra dan pegawai Disperindag Sumut, personil Babinsa, Kepling serta sejumlah pria berpakaian preman yang diduga personil Bais.

Di dalam gudang, petugas menemukan ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan tabung warga pink. Selain itu petugas juga menemukan buku berisi daftar pengirim tabung gas dan alat untuk keperluan pengoplosan gas seperti locis, segel dan radio tangan atau HT.

Sementara itu, informasi dari masyarakat menyebutkan, aksi pengoplosan gas subsidi di gudang yang disebut sebut disewa oleh Hus, mantan Polisi itu, sudah berlangsung lama. 

Setiap hari puluhan mobil dan becak serta sepeda motor yang membawa gas ukuran 3 kg masuk ke gudang tersebut.

Gas bersubsidi itu diperoleh atau dibeli dari pangkalan serta warung penjual gas melon. Selanjutnya, isi gas melon itu dipindahkan ke tabung gas warna pink dan merah untuk dijual dengan harga gas non subsidi.

Sementara itu, informasi dari lapangan, sebanyak lima unit truk milik agen gas molen masuk ke lokasi penggerebekan diantara truk BK 8315 BJ dan pada kaca depannya tertulis PT Haki Jaya Gasindo.

Data dari pencarian google terlihat PT Haki Jaya Gasindo beralamat di Jalan Eka Surya Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Kedatangan lima truk itu menarik perhatian warga yang belakangan mengusir karena diduga bakal mengambil tabung gas yang berada di dalam lokasi penggerebekan.

Usai semua truk itu pergi, sejumlah orang masuk ke lokasi penggerebekan dan tanpa mendapat halangan berhasil mengeluarkan lima mobil pickup yang sebelumnya ditemukan petugas di dalam gudang saat penggerebekan terjadi.

Hingga saat ini, Polres Pelabuhan Belawan belum pernah memberikan keterangan resmi atau konfirmasi pers terkait kasus pengoplosan gas di Marelan, itu. (RE Maha/REM).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini