PEMATANGSIANTAR | Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar, ringkus pelaku percobaan pencurian di rumah korban Laurida br Silaen 66, di Jalan Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (14/3/2025) sekira pukul 13:00 WIB
Pelaku, seorang pria berpenampilan wanita (diduga waria), LHM alias Anggi, 23, warga Dusun V, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan saat bersembunyi di gorong gorong (parit). Kejadian ini mengundang kehebohan warga hinga viral di media sosial
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Priston Simbolon SH menjelaskan, percobaan pencurian diketahui pagi saat korban baru bangun tidur menuju ruang depan untuk membuka pintu
Kemudian korban kembali ke kamar dan bermain handphone. Sekira pukul 09:30 WIB handphone lowbatt. Korban bangkit dari tempat tidur menuju ruang tengah untuk mencharger
Terkejut dan histeris. Saat membuka pintu ruang tengah korban melihat pelaku LHM alias Anggi sedang membungkuk diantara tempat tidur dan lemari seperti sedang mengambil sesuatu
"Maling...maling," Korban spontan berteriak teriak sambil menutup pintu kembali agar pelaku tidak bisa kabur. Terjadi tarik menarik pintu. Korban kalah kuat dan terjatuh. Pintu terbuka, tersangka berhasil keluar kamar hendak melarikan diri
Meski begitu, korban tetap berupaya menghalangi, namun pelaku kembali mendorong, korban terjatuh kebelakang, kepala membentur sudut meja di ruang tamu hingga mengalami luka berdarah
Korban langsung berdiri dan sempat mengejar pelaku hingga pagar rumah sambil berteriak maling. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat pagar dan berlari kencang
Menerima informasi mayarakat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda Marlon Hutahean SH bersama tim opsnal langsung melakukan pengejaran
"Sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi didalam gorong gorong di Jalan Toba, Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar," Ungkap Iptu Priston Simbolon, Minggu (16/3/2025) pagi
Tidak terima kejadian tersebut hari itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan dengan Laporan Polisi No : LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Selatan/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Maret 2025.
"Tersangka LHM alias Anggi sudah ditahan dengan tuduhan melakukan tindak pidana 'Percobaan Pencurian dengan Kekerasan' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) Jo 53 dari KUHPidana," Tandas Kapolsek Siantar Selatan Iptu Priston Simbolon menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)