Pelaku Warga Simalungun. Polres Pematangsiantar Ciduk Pengedar Sabu di Simpang Dua

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Pengedar sabu sabu, MSPS, 33, warga Desa Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diciduk Tim Opsnal Unit II, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (3/3/2025) sekira pukul 16:30 WIB

Pelaku diciduk di Simpang Dua, Jalan Lintas Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, diduga akan mengedarkan sabu sabu

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede SH mengatakan pengungkapan berawal dari masuknya informasi warga, di lokasi tersebut ada seorang pria sering transaksi narkoba

Menerima informasi, Tim Opsnal Unit II dipimpim Kanit, Ipda Indrawan SH langsung terjun ke lokasi melakukan lidik intai menyasar target

Dipengintaian senyap, Tim melihat seorang pria mirip dan sesuai ciri ciri yang disebut warga dengan gelagat mecurigakan. Dengan siasat pengepungan cermat, target berhasil disergap dan diamankan

Penggeledahan. Tim Opsnal menemukan satu (1) buah botol plastik warna putih berisi tiga (3) paket narkotika jenis sabu dari saku celana depan sebelah kanan pelaku serta satu (1) unit Handphone merk VIVO warna gold dari tangan kanannya

Kemudian dari saku baju depan sebelah kiri ditemukan Uang Rp 200.000.- Satu (1) buah tas pinggang warna hitam berisi satu (1) unit timbangan digital, satu (1) bungkus plastik klip kosong dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet plastik

"Tidak itu saja, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya yang diseputaran Jalan Parapat," Sebut AKP Jonny H Pardede, Selasa siang

Mendengar pengakuan ini, didampingi perangkat kelurahan setempat, Tim langsung memboyong tersangka kerumahnya. Hasil penggeledahan petugas menemukan satu (1) paket sabu dicelah lipatan spanduk

"Tersangka MSPS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan," Ungkap Kasat seraya memaparkan total barang bukti sabu yang disita dari tersangka, empat (4)  paket sabu seberat brutto 1.71 gram

Tersangka MSPS berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut, pengembangan serta diproses sesuai hukum berlaku (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini