Banyak Sembako Kadaluarsa, KNPI Duga BPBD Tebingtinggi Tak Jalankan UU No 24 Tahun 2007

Sebarkan:
Penemuan banyaknya sembako kadaluarsa di gudang BPBD Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI | 
DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tebingtinggi kembali menyoroti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebingtinggi yang diduga menimbun sembako hingga kadaluarsa.

Dugaan penimbunan sembako hingga kadaluarsa terkuak saat Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor BPBD, Jalan Gunung Leuser, Kota Tebingtinggi, Senin (20/12/2021) lalu.

Dalam sidak ini, Iman Irdian menemukan timbunan sembako di salah satu gudang tempat penyimpanan sembako milik BPBD.

Tampak puluhan kotak mie instan, gula pasir, sabun mandi, pasta dan sikat gigi serta puluhan goni yang masih terbungkus berisi minyak makan bertumpuk di dalam gudang.  

Bahkan, bau membusuk dari barang kadaluarsa tercium menyengat keluar dari sekitar gudang.

Ketua DPD KNPI Tebingtinggi Yusuf Liandar Ginting mengatakan, Kepala BPBD Wahid Sitorus diduga tidak menjalankan UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 65 Tentang Penanggulangan Bencana.

Ia menduga Wahid Sitorus tidak pernah melakukan evaluasi terhadap barang yang merupakan bantuan bencana. Sehingga barang ditimbun sampai kadaluarsa.

"Dalam UU No 24 Tahun 2007 Pasal 65 disebutkan Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan dan pengevaluasian terhadap barang, jasa dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional," ujar Yusuf kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Yusuf heran adanya barang yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat dibiarkan begitu saja, sehingga kadaluarsa dan setelah ketahuan baru mau dimusnahkan.

Pembelian barang tersebut diduga tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 40 ayat 1 yang berbunyi 'Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana dilakukan secara khusus melalui pembelian/pengadaan langsung yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi pada saat keadaan tanggap darurat'.

Kemudian, ayat 2 berbunyi 'Pembelian/pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditentukan oleh jumlah dan harga barang/jasa'.

Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Tebingtinggi ini menduga adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Kepala BPBD, karena tidak menjalankan UU yang dimaksud. 

Kepala BPBD Tebingtinggi juga diduga tidak pernah melaporkan kondisi barang didalam gudang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 21 (f) yang berbunyi 'Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana'.

"Pak Wahid diduga tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BPBD, sehingga barang tersebut kadaluarsa," pungkasnya.

Plt Kepala BPBD Tebingtinggi Wahid Sitorus saat dikonfirmasi terkait dugaan ini hanya menjawab singkat.

"Sudah jelas Perka BNPB itu," ujarnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini