LABUHANBATU | Anggota Unit Intel Kodim 0209 Labuhanbatu bersama anggota Intel Korem 022 Pantai Timur, mengamankan seorang pria berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, di sebuah kos-kosan di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Selasa (18/3/2025) sore.
Dari interogasi awal terhadap pelaku, HE alias Andi, 37, warga Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, mengaku sabu tersebut dibawanya dari Panipahan Provinsi Riau, untuk diedarkan di Labuhanbatu.
Penggagalan peredaran narkoba tersebut pun dibenarkan Dandim 0209 Labuhanbatu, Letkol Inf. Yudi Ardiyan Syaputro melalui aplikasi panggilan telpon. Namun dirinya masih enggan merinci lebih detail terkait kronologis keberhasilan pihaknya tersebut.
"Untuk sementara, pelaku satu orang diamankan di Lingga Tiga, Labuhanbatu berikut satu kilogram sabu merek Guan Yin Wang," sebut Yudi.
Pengungkapan peredaran sabu diduga jaringan internasional ini dalam pengembangan lebih lanjut. Sementara pemasok barang haram tersebut yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran.
Kini pelaku dan barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Makodim 0209 Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut (Husin)