PEMATANGSIANTAR | Curi handphone dari rumah tetangga, RMP alias R, 25, warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, hendak dilaporkan korbannya ke Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar, Sabtu (22/2/2025)
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Dian Putra S.Sos.I. MH menjelaskan pelaku RMP mencuri handphone merk VIVO milik MAS, 35, warga yang sama dengan pelaku, Sabtu subuh (22/2/2025) sekira pukul 04:00 WIB
Hasil tanya sana sini, koban MAS akhirnya mengetahui siapa pelaku yang mencuri handphonenya. Merasa keberatan, korban datang dan berniat membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Barat untuk mengadukan pelaku
Menindaklanjut kasus, Sabtu sekira pukul 13:00 WIB, Piket SPKT Polsek Siantar Barat berupaya memediasi antara korban dan pelaku agar berdamai secara kekeluargaan lewat Problem Solving
Mediasi berhasil. Dengan berbagai pertimbangan, dicapai kesepakatan, korban MAS bersedia berdamai, yang kemudian disebut sebagai pihak II sedang pelaku RMP alias R sebagai pihak I
"Kesepakatan damai tercapai, pihak II tidak jadi membuat Laporan Polisi. Kasus ini telah diselesaikan dengan Problem Solving," Ungkap Iptu Dian Putra Minggu siang
Perdamaian disertai Surat Pernyataan dan perjanjian bermaterai dari pihak pelaku yang telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya
"Berdasar perdamaian secara kekeluargaan ini, perkara pencurian handphone telah diselesaikan melalui problem solving," Tandas Kapolsek Siantar Barat, Iptu Dian Putra (Jun/Bay-Mol)