Pelaku Pencuri Barang Elektronik Ditangkap Polisi

Sebarkan:


LABUHANBATU | Personel Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria pelaku pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. 

DA alias Dodi, 26, warga sekampung yang sama dengan korban tersebut ditangkap polisi di salah satu rumah makan di Sonnah. Kecamatan Bilah Hilir. Kabupaten Labuhanbatu. Jumat.(31/1/2025) sekira pukul 11.00 wib saat hendak kabur.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, Sabtu (1/2/2025) menyebutkan, sebelumnya korban membuat laporan pada tanggal 28 Januari atas kehilangan barang elektronik dirumanya 2 hari sebelumnya.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, bahwasanya mengetahui adanya seorang pria menawarkan gadaian laptop di seputaran simpang Cisadane,  sebesar Rp 500.000 milik korban. Dan pada hari Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib korban melihat pelaku yang melintas membawa tv monitor cctv milik korban dan langsung melarikan diri", papar Kasi Humas.

Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan, kemudian tim Opsnal Polsek Panai Tengah melakukan pencarian dan meringkus pelaku di rumah makan Desa Sonnah, Kecamatan Bilah Hilir. Kabupaten  Labuhanbatu. Jumat (31/1/2025) sekira pukul 11.00 wib.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku secara terus terang bahwa benar ia yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.12.365.000," sebut Syarifuddin.

Pelaku dan berbagai barang bukti elektronik, 1 buah besi hendel pintu rusak, 1 buah kotak laptop merk Acer, 1 buah dvr cctv merk Ahua, 1 unit tv sebagai monitor cctv merk Trisonic, 1 buah power suplay cctv merk SPC dan 1 buah laptop warna abu - abu merk Acer telah diamankan penyidik. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat 1 ke 5 dari KUHPidana (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini