Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 412 Perkara Sudah Inkracht

Sebarkan:

Pemusnahan Barang Bukti 
DELISERDANG | Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang merilis pemusnahan barang bukti perkara sudah inckracht dalam tindak pidana umum.  Pelaksanaan Pemusnahan di Halaman Kantor Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kamis, 13/2/2025 pagi.

Adapun sejumlah barang bukti yang di musnahkan meliputi 130 perkara tindak pidana narkotika dan Zat adiktif berupa Shabu seberat bruto 1120 gram, ganja seberat bruto 300 gram, Pil Ekstacy sebanyak 117 butir, hand phone, timbangan elektrik, alat hisap Shabu serta lainnya.

Untuk pemusnahan barang bukti narkoba  jenis Shabu dan pil ekstacy di blender, untuk daun ganja dibakar, untuk barang bukti lain dengan cara dipotong.

Dari 150 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda di musnahkan barang bukti berupa kayu, senapan angin, pakaian, senjata tajam dan lainnya. Untuk 132 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, Kejari Deli Serdang memusnahkan barang bukti berupa egrek dan senjata tajam lain, pakaian, mesin judi tembak ikan dua unit dan barang bukti lainnya.

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi PB3R, Bilin Santoriko Sinaga, SH, MH di dampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Boy Amali SH MH mengatakan total sebanyak 412 perkara yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barang buktinya karena sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

" Tujuannya adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi, mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti Narkoba dan obat obatan terlarang," ujar Bilin Santoriko Sinaga.

Selain dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai. (GN)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini