Jalan Nagur Pematangsiantar Digerebek Polisi, Seorang Pengedar dan 33 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar gerebek dan tangkap, RC alias R, 30, pengedar sabu di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (14/2/2025) sekira pukul 13:30 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede SH, menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada aktivitas peredaran narkotika di Jalan Nagur Gang Manunggal

Menyahuti Informasi, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim lidik intai dan berhasil memantau gerak gerik pelaku, RC alias R

"Tim kita berhasil menangkap tersangka RC di tepi Jalan Nagur Gang Manunggal sesuai informasi masyarakat," Sebut Kasat Res Narkoba, AKP Jonny Pardede, Sabtu siang

Pada pengungkapan ini Tim Opsnal menyita barang bukti berupa satu (1) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tangan kiri pelaku. Satu (1) buah dompet warna biru muda berisi tiga puluh dua (32) paket Narkotika jenis sabu. Total barang bukti sabu seberat brutto 7.30 gram

Turut disita dua (2) sendok terbuat dari potongan pipet, satu (1) bungkus plastik klip kosong dari saku celana depan sebelah kirinya, satu (1) unit Handphone merk Realme warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 500.000,-  dari saku celana depan sebelah kanan diduga hasil penjualan sabu

"Diinterogasi tersangka RC mengakui kepemilikan barang bukti sabu sabu tersebut," Tambah AKP Jonni Pardede

Diujung penjelasan, Kasat Res Narkoba menyebut, tersangka RC alias R berikut semua barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum

"Tersangka akan diproses sesuai Undang Undang N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonni H Pardede menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini