Heboh Isu Pungli di Pos Lantas Simpang Dolok Merangir. Ini Penjelasan Kasi Propam Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Heboh isu pungli yang dilakukan personil Sat Lantas Polres Simalungun, Aipda Chandra di Pos Lantas Simpang Dolok Merangir Polres Simalungun yang diberitakan salah satu media online, mendapat respon tegas dari Kasi Propam Polres Simalungun

Menyahuti isu pungli ini, Kapolres Simalungun melalui  Kasi Propam AKP Gomgom Silaen SH membantah tegas pemberitaan tentang dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut

"Bantahan ini dikeluarkan setelah Tim Paminal Polres Simalungun melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pemberitaan yang beredar di salah satu media online asal kota Binjai yang mencoba mencari bahan pemberitaan di Wilayah Kabupaten Simalungun, dengan judul berita, "Ada Pungli di pos lantas simpang Dolok Marangir polres Simalungun" dengan inisial penulis S," Ujar Kasi Propam, Selasa (18/2/2025)

AKP Gomgom Silaen menegaskan, "Kami telah melakukan penyelidikan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran berita tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan pemberitaan tentang pungli tidak terbukti kebenarannya," Tegasnya

Tim Paminal telah mengunjungi rumah Wargianingsih, 43, warga Dusun I Petani Timur, Desa Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang disebutkan dalam pemberitaan sebagai korban pungli,

Dalam keterangannya, Wargianingsih menyatakan selama dua hari berada di rumah tidak pernah berada di Pos Lantas Dolok Merangir pada waktu yang disebutkan dalam berita.

"Saya tidak pernah ditilang oleh polisi lalu lintas. Bahkan pada hari Senin dan Selasa (18/2/2025,red) saya tidak keluar rumah sama sekali. Saya juga tidak pernah memberikan keterangan kepada siapapun tentang ditilang oleh polisi," Ungkap Wargianingsih dalam video testimoni yang direkam tim Paminal

Sementara, Aipda Chandra Yudhah Saragih, yang disebut dalam pemberitaan melakukan pungli, membantah tuduhan tersebut

"Saya tidak pernah melakukan penilangan atau meminta uang kepada warga yang melintas," Tegas Aipda Chandra Saragih

"Berita yang beredar sebelumnya menyebut setiap pengendara yang melintas di Pos Lantas Simpang Dolok Merangir diminta menunjukkan STNK dan SIM, yang berujung pada permintaan "uang rokok"

"Disebutkan ada denda Rp 100.000 untuk pengendara yang tidak menggunakan helm, dan Rp 200.000 untuk yang tidak membawa STNK dan tidak menggunakan helm,"

"Berdasar hasil penyelidikan Tim Paminal dipimpin PS. Kanit Paminal Polres Simalungun Aipda Delta Karo Karo SH, kami menyimpulkan  pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan kebenarannya belum layak dipercaya," Tambah AKP Gomgom.

Polres Simalungun mengimbau kepada media massa untuk selalu melakukan verifikasi dan mengonfirmasi setiap informasi sebelum dipublikasikan, guna menghindari pemberitaan yang dapat merugikan berbagai pihak dan meresahkan masyarakat, karena menyajikan berita bukan berdasar fakta melainkan opini semata yang dapat menimbulkan ujaran kebencian  ditengah masyarakat

"Kami tetap berkomitmen untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran

"Masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran oknum polisi melalui saluran pengaduan resmi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada Propam Polres Simalungun," Tutup AKP Gomgom Sirait

Dengan bantahan ini, Polres Simalungun berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya dan tetap percaya pada profesionalisme institusi Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini