TAPUT | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Tapanuli Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara segera menangkap pemilik tambang Pasir yang diduga Ilegal.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPD LSM Topan RI, Alfredo Sihombing kepada wartawan Jumat, (28/2/2025).
Menurutnya, dengan adanya galian C yang diduga ilegal itu, sangat berdampak bagi ekosistem lingkungan masyarakat Desa Kecamatan Tarutung dan Sipoholon.
”Kami minta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Utara segera melakukan tindakan secepatnya, dengan menghentikan pengerukan galian C tersebut. Bahkan pemilik galian C, tidak memiliki izin harus segera ditangkap," tegas Alfredo Sihombing.
Kalau pengerukan galian C itu tidak segera dihentikan, kata Alfredo Sihombing, warga Desa Silangkitang, Garaga I (Satu), Bendungan Sipoholon III (tiga) Kecamatan Sipoholon akan mengalami dampak banjir dan abrasi akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha yang diduga tidak memiliki izin galian C dari Dinas Lingkungan Hidup .
“Ada warga sekitar galian C yang melaporkan dan mengadu pada kami. Mereka mendukung DPD LSM Topan RI untuk melaporkan aktivitas pertambangan tersebut. Karena pengusaha tambang diduga tidak memiliki izin. Sehingga, pengerukan galon C itu sangat beresiko bagi warga sekitar," pungkas Alfredo Sihombing.
Camat Sipoholon, Ronal Situmorang ketika dikonfirmasi mengatakan, tambang galian c urusan pemerintah Dinas kabupaten Tapanuli Utara.
"Galian c urusan Dinas Kabupaten Tapanuli Selatan," singkatnya.
Pantauan wartawan, galian c di daerah itu menggunakan mesin pompa, selang untuk mengeruk pasir yang dimasukkan kedalam kendaraan dump truk.
Adapun tambang ilegal berada di Kecamatan Sipoholon Silangkitang 8, Garaga I, Bendungan Sipoholon, Sementara kecamatan Tarutung dan Kecamatan Siatas Barita yaitu Desa Pansurnapitu 10 titik, Hutagalung Harean 5 titik. (Alfredo/Edo)