PEMATANGSIANTAR | Diduga pengedar narkotika, RS, 33, warga Jalan Medan Km 5.5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (26/2/2025) sekira pukul 18:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonni H Pardede SH mengatakan, pelaku diringkus dari sebuah warung di Parluasan, Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, setelah dilaporkan warga lantaran memiliki narkotika untuk diedarkan
Menyahuti laporan warga, Tim Opsnal dipimpin Kanit 2, Ipda Indrawan S.Sos melakukan penyelidikan dengan penyamaran yang kemudian pelaku berhasil diringkus
AKP Jonni H Pardede memaparkan barang bukti yang disita dari RS berupa, satu (1) buah tas sandang warna hitam berisi satu (1) bungkus rokok Luffman berisi dua (2) paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.21 gram, Uang Rp.100.000 dan dan satu (1) paket narkotika jenis ganja berat bruto 0.48 gram yang di balut plastik warna biru
"Tersangka RS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya. Saat ini pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tegas AKP Jonni H. Pardede mengakhiri penjelasan (Jun/Bay-Mol)