Dalih Ketapang, Mafia Tanah Rampas Lahan Sudah Dikuasai Masyarakat di Batang Kuis

Sebarkan:

Lahan di Tanami Padi 
DELISERDANG | Sekitar 50 hektar lahan eks HGU PTPN II di Dusun I Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya sudah diserahkan pada masyarakat dan ormas keagamaan, diduga  dirampas paksa oleh  mafia tanah dengan dibecking oknum  organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang dihimpun, mafia tanah dengan beckingan  ketua OKP tersebut sudah berlangsung sejak  November 2024. Mereka menggarap lahan seluas 50 hektar tersebut dengan dalih ketahanan pangan (ketapang).

Padahal, lahan tersebut sudah diserahkan pada  masyarakat dan organisasi keagamaan di Kabupaten Deliserdang.

"Dulu memang ada  informasi diserahkan pada NU sebidang tanah di area tersebut, tetapi ceritanya bagaimana belum dapat saya pastinya, "Kata Sekretaris NU Deliserdang Khairul  Anwar pada wartawan. Rabu, 5/2/2025.

Anwar menambahkan, Pun demikian ia akan koordinasi dulu pada pengurus sebelumnya terkait keterangan tanah tersebut. Pasalnya, tanah itu sudah digarap para mafia tanah yang dibekingi OKP saat ini. 

" Intinya kita koordinasi dulu sama pengurus sebelumnya bagaimana statusnya. Kalau memang itu benar adanya sudah ada diserahkan pada NU kita akan diperjuangkan"tegasnya.

Sementara informasi lain yang diperoleh dari Anto Warga Desa Sena, para oknum mafia tanah menggarap tanah tersebut dengan dalih ketahanan pangan dengan  membentuk kelompok Tani, kemudian dia menggarap dengan menanam padi, dengan dibiayai oleh oknum pengusaha barang bekas (botot). kemudian menggandeng OKP untuk membentengi usaha mereka.

"Kita mau aparat hukum segera bertindak, sebelum terjadi konflik berujung gesekan antara masyarakat, apalagi kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polisi," pungkas Anto.(GN)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini