SIMALUNGUN| Tiga pencuri kabel Tower Smartfren milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Jalan Medan Km 8.5, Lingkungan V, belakang burung goreng Gang Alba, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Serbelawan - Polres Simalungun oleh penyidik Aipda Jefri Damanik
Pelaku, Yohan Prabowo alias Yohan, 27, Harry Zulkarnain alias Ari, 25, Keduanya warga Jalan Yos Sudarso, Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi serta Reynold Armando Naibaho alias Rey, 25, warga Komplek Perumahan BP7, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi diamankan Polsek Serbelawan, setelah nyaris babak belur dimassa warga, Senin, 27 Januari 2025 sekira pukul 13:00 WIB
Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Dommes Marbun SH memaparkan kronologi, modus dan barang bukti dari aksi ketiga pelaku, Selasa (4/1/2025)
Sesuai pengakuan para tersangka, sebelum beraksi, mereka mengendarai satu (1) unit mobil Toyota Rush warna silver nopol BK 1183 NT, yang diakui milik orangtua pelaku Reynold Armando Naibaho alias Rey keliling hingga ke wilayah Parapat, Kabupaten Simalungun
Senin, 27Januari 2025 sekira pukul 05:00 WIB mereka bergerak ke arah Pematangsiantar. Sekira pukul 11:00 WIB, mobil mendekati Tower Smartfren di Tapian Dolok (Tempat Kejadian Perkara)
Tersangka Yohan Prabowo, turun dari mobil mendatangi rumah penjaga Tower. Dengan modus menunjukan surat tugas dan ijin (palsu) agar mereka aman memasuki area tower yang dipagar permanen
Yakin surat ijin benar diterbitkan pimpinan PT TBG, penjaga tower menyilahkan para pelaku masuk areal tower
Tersangka Yohan Prabowo menunggu di mobil, pelaku Zulkarnain dan Reynold Naibaho leluasa memanjat tower dan memotong kabel dengan alat alat yang mereka bawa
Sial. Tidak menduga, saat berhasil memotong lebih kurang 100 meter kabel berbahan tembaga ini, alarm pemantau gangguan di central PT TBG menyala
Menyikapi kode alarm ini, beberapa petugas lapangan PT TBG yang kebetulan berada tidak jauh dari TKP serentak berhamburan menuju tower
Heboh. Warga yang kesal akibat kehilangan signal Smartfren terlanjur disulut emosi dan sempat memassa ketiga pelaku, namun beruntung, Kepala Lingkungan V dan Bhabinkamtibmas segera bertindak menenangkan massa
Bersama para pegawai PT TBG, para pelaku dibawa ke Pos Polisi Purbasari yang kemudian diserahkan ke Polsek Serbelawan untuk diproses hukum
Sesuai pengakuan, tersangka Yohan Prabowo adalah mantan pekerja lapangan PT TBG yang telah dipecat 2024 lalu, sehingga dengan kelicikan menguasai sistem, ia membuat surat ijin palsu seakan akan sebagai petugas perbaikan gangguan tower. Akibat aksi ke 3 pelaku, pihak PT TBG ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah
Kanit Reskrim, Ipda Dommes Marbun SH memaparkan, dalam kasus pencurian ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, dua (2) lembar surat tugas/surat ijin masuk (palsu), satu (1) unit tang penjepit arus kabel
Kemudian satu (1) parang untuk memotong kabel, satu (1) pisau untuk memotong kabel, satu (1) potong broti sebagai alas pemotong kabel, sekitar seratus (100) meter kabel hasil curian serta satu (1) unit mobil Toyota Rush warna silver nopol BK 1183 NT yang digunakan mengangkut kabel curian (Bay/Bay-Mol)