Tidak ada Negosiasi. Polres Simalungun Amankan Mesin Judi Gelper

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Tim Opsnal Unit Jahtanras, Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan satu (1) unit mesin perjudian jenis Gelper dari sebuah warung kopi milik Muhammad Bokti Surbakti di Dusun IV Baja Dolok, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 15:15 WIB

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba menjelaskan penindakan ini merupakan upaya serius untuk  memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat 

Kronologis penangkapan bermula ketika Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Kami bertindak berdasar laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian menggunakan mesin Gelper di warung milik Muhammad Bokti Surbakti," Ujar Kasi Humas

Tiba di TKP tim menemukan satu unit mesin Gelper di warung kopi tersebut. Menurut keterangan pemilik warung, Muhammad Bokti Surbakti, mesin tersebut baru saja dimatikan karena tidak ada pemain yang melakukan perjudian

"Kami mengamankan satu unit mesin Gelper sebagai barang bukti. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP," tegas AKP Verry.

Perjudian, khususnya melalui mesin Gelper, kerap kali menjadi permasalahan sosial yang merusak tatanan masyarakat. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penurunan produktivitas, gangguan ekonomi keluarga, hingga potensi tindak pidana lanjutan

"Kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang dapat merusak moral masyarakat," Tambah AKP Verry 

Lebih lanjut AKP Verry menjelaskan opersi ini merupakan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)

Polres Simalungun  mengajak masyarakat untuk turut aktif memberantas segala bentuk perjudian dengan cara melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum, "Kami mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apa pun. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan moral," Tegas AKP Verry Purba.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif turut menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari praktik perjudian. Setiap informasi atau laporan terkait kegiatan ilegal dapat disampaikan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Polres Simalungun akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat, termasuk perjudian. Komitmen ini merupakan bagian dari tugas mulia aparat keamanan dalam melindungi dan melayani masyarakat (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini