Proyek Jalan Parsoburan- Batas Labura, Mantan Kadis BMBK Sumut Dibui 2 Tahun, PPK dan Rekanan 3 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakkm diketuai Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusan terdakwa Bambang Pardede dkk. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu Ir Bambang Pardede MEng, Jumat siang (17/1/2025) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan divonis 2 tahun bui.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama) 1 bulan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah), Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akbar Jainuddin Tanjung, rekanan pada PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Bedanya, Rico M Sianipar dikenakan subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Akbar Jainuddin Tanjung subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Lucas sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Putri.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Bambang Pardede dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp4.931.579048.

Hal meringankan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

“Perbuatan para terdakwa telah melanggar etika prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan yang seharusnya efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas.

Terdakwa Rico M Sianipar selaku PPK mau meneken serah terima pekerjaan tahap pertama atau Provisional Hand Over (PHO) tanggal 15 Desember 2021 seolah pekerjaan telah selesai 100 persen,” urai Lucas.

Namun faktanya, sambung Lucas, ada pekerjaan tidak sesuai kontrak dan ada addendum dari PT EPP. Ada material yaitu ketebalan tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Fakta lainnya terungkap di persidangan, di penghujung pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa - Batas Kabupaten Labura Tahun Anggaran (TA) 2021, pihak konsultan tidak lagi lakukan pengawasan dan ada menyampaikan surat teguran sebanyak 44 kali namun tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh. 

“Hal itu merupakan perintah terdakwa Bambang sebagai atasan,” tegasnya didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Sontian Siahaan. 

UP

Dalam perkara tersebut, hanya terdakwa rekanan, Akbar Zainuddin Tanjung dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Baik ketiga terdakwa, tim penasihat hukumnya maupun JPU, sama-sama memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.

Sementara pada persidangan lalu, Dr Hendri Sipahutar dan Putri menuntut Bambang Pardede agar dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Sedangkan Rico M Sianipar dan Akbar Zainuddin Tanjung masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khusus buat Akbar Zainuddin Tanjung dikenakan UP sebesar Rp20 juta diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (ROBERTS)
  


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini