Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 30.23 Gram Sabu dan 40.90 Gram Ganja. Ini Tampang Tersangka

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun gagalkan peredaran 30.23 gram sabu dan 40.90 gram ganja dalam satu operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (16/1/2025)

Selain barang bukti narkotika, dalam penggerebekan ini Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria, DF alias D, 24, warga Dusun II Simpang Calvin, Kecamatan Bandar, diduga sindikat pengedar narkotika di wilayah tersebut

Kasat Res Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. SH. MH, kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025) petang, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi warga setempat yang sangat resah atas aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku

Saat penyelidikan dan pengintaian, terpantau seorang pria sesuai ciri ciri disebut warga dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy melintas di  jalan umum Dusun I Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. Target langsung dihadang lalu diamankan dan digeledah

"Hasil penggeledahan, Tim menemukan satu unit handphone merk VIVO, uang tunai Rp 200 ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, satu dompet kecil warna biru berisi sabu sabu. Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,"

"Diinterogasi, tersangka mengaku ada menyimpan ganja dirumahnya di Dusun II Simpang Calvin,"

"Tersangka dibawa kerumahnya. Hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja dibungkus kertas nasi dari dalam kamar tersangka," ungkap AKP Henry.

Penyidikan kasus, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara

Sementara ganja diperoleh dari seseorang inisial P yang berdomisili di Lambow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

"Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun target belum berhasil ditemukan," Sebut Kasat

Kasat Res Narkoba menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," Tandas Kasat lagi

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Res Narkoba menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing masing

"Ini bentuk keseriusan Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Kabupaten Simalungun," tegas AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasan (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini