Pengembangan. Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Curat di Jalan Enggang, 1 Lagi Masih Diburu

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR| Pengembangan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu lagi pelaku pecurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 18:00 WIB

Pelaku, RJRL alias C, 28, ditangkap dari rumahnya di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara

"Pria ini kita tangkap berkat pengembangan dan pengakuan dari tersangka GYP, 21, yang lebih dulu ditangkap, Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 15:00 WIB," Ungkap Kapolsek Siantar Barat, Iptu Dian Putra S.Sos.I. MH, Minggu (26/1/2025) sore

Iptu Dian Putra memaparkan. Para pelaku beraksi di rumah korban, Thomas Alferus Sitorus di jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin 13 Januari 2025 sekira pukul 23:00 WIB

Kedua pelaku, RJRL alias C serta GYP, bersama seorang lagi rekan mereka (buron) beraksi di rumah korban menjarah satu (1) unit mesin jahit merk singer, satu (1) unit ketam modern, satu (1) unit gergaji modern dan satu (1) unit scroll saw modern

Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp.4.059.000,- lalu membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.

"Saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana," Tandas Iptu Dian Putra (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini