SIMALUNGUN| Tiga (3) pria diamankan warga lantaran kedapatan mencuri kabel Tower Smartfren milik PT Tower Bersama Group, di Jalan Medan Km 8,5, Lingkungan V, belakang burung goreng Gang Alba, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, (27/1/2025) sekira pukul 13:00 WIB
Pelaku, Yohan Prabowo alias Johan, 27, Reynold Armando Naibaho alias Rey, 25, Harry Zulkarnain alias Ary, 23, ketiganya warga Jalan Yos Sudarso, Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi
Para pelaku beraksi menggunakan satu (1) unit mobil Toyota Rush warna silver nopol BK xx83 NT, yang diakui, Reynold Armando Naibaho adalah milik orangtuanya, warga komplek BP7, Tebing Tinggi
Menurut Leader Pengawas Kewilayahan Tower, Hendra Saragih, kejadian pertama diketahui ketika alarm darurat menyala pertanda ada instalasi yang sengaja diputus (dicuri)
Menindaklanjut alarm, para karyawan tower dilapangan beramai ramai bergerak menuju TKP dan mendapati pelaku tengah dimassa warga. Bersyukur Kepala lingkungan V bergegas mengamankan ketiga pelaku ke Pos Polisi Purbasari - Polsek Serbelawan
Hendra Saragih menyebut, pelaku Yohan Prabowo merupakan mantan karyawannya yang telah dipecat lantaran kinerjanya yang kurang baik
Ketiga pelaku leluasa beraksi menjarah kabel tower karena menggunakan surat tugas/ijin palsu untuk memasuki areal tower yang ditunjukan ke petugas jaga, seolah olah mereka petugas yang hendak melakukan perbaikan
Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti potongan kabel di dalam mobil telah diamankan ke Polsek Serbelawan. Belum didapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kronologi dan kerugian materi akibat pencurian kabel yang menyebabkan terputusnya signal bagi pengguna kartu Smartfren disekitaran Tapian Dolok
Hendra Saragih telah resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Serbelawan agar kasus ini diproses secara hukum (Bay/Bay-Mol)