SIMALUNGUN| Menyahuti keresahan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong, Sat Lantas Polres Simalungun menggelar razia dan menindak langsung (tilang) di Jalan Sutomo, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (22/1/2025) sekira pukul 10:00 WIB
"Operasi ini tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang masuk melalui media sosial. Banyak warga yang mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar, terutama pada jam-jam pulang sekolah," Ungkap Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jonni Fatiaro H Sinaga SH, Rabu siang
AKP Jonni menegaskan, pihaknya akan terus gencar menindak pelanggaran kasat mata, termasuk penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban umum
"Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Gunakanlah knalpot standar sesuai dengan spesifikasi kendaraan," Himbau AKP Jonni
Operasi ini dilakukan setelah muncul berbagai aduan masyarakat di media sosial yang menyoroti masalah knalpot brong di wilayah Raya
Salah satu aduan menyebut, "Motor knalpot blong sungguh meresahkan sudah di Raya ini. Bising sekali, apalagi pas jam pulang sekolah anak-anak SMA,"
Aduan lain menyatakan, "Belakangan ini makin marak dan suaranya sangat mengganggu sekali."
Dalam operasi penindakan ini, petugas Sat Lantas tidak hanya melakukan penilangan terhadap pengguna knalpot tidak standar, namun turut memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan
Hal ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Selain melakukan penindakan, kami juga memberi edukasi kepada pengendara tentang pentingnya menggunakan knalpot standar, baik untuk keselamatan berkendara maupun untuk kenyamanan masyarakat sekitar," Jelas AKP Jonni
Operasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang selama ini terganggu dengan kebisingan knalpot brong. Kebisingan yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, namun berpotensi mengganggu konsentrasi siswa sekolah, terutama saat jam pembelajaran berlangsung.
Pihak kepolisian menekankan bahwa penggunaan knalpot tidak standar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda dan penyitaan kendaraan bermotor.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan nyaman. Penggunaan knalpot standar bukan hanya masalah kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kenyamanan lingkungan sekitar," Pungkas AKP Jonni Fatiaro H Sinaga
Sat Lantas Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menekan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran serupa melalui saluran pengaduan resmi Polres Simalungun (Joe/Bay-Mol)

