Laporan Haji Kibal Mengendap Di Polres Tanjungbalai

Sebarkan:

Haji Ikbal Batubara alias Haji Kibal dan kuasa hukumnya Guntur Surya Darma, SH, menunjukkan STPL korban, Jumat (24/1/2025) 

TANJUNGBALAI | Sudah empat bulan sejak peristiwa penganiayaan yang menimpa Haji Ikbal Batubara alias Haji Kibal dan telah dilaporkan di Polres Tanjungbalai namun pelaku belum juga ditangkap. 

Terkait hal itu kuasa hukum korban, Guntur Surya Darma, SH, Jumat (24/1/2025) mendesak Polres Tanjungbalai untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku.

Dijelaskan peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Oktober 2024 di Jalan Gang Keluarga, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. 

Dalam laporan polisi nomor: LP/ B/ 214/ X/ 2024/ SPKT/ Res T. Balai/ Poldasu tanggal 12 Oktober 2024 disebutkan korban yakni Haji Kibal dan temannya, Azman Panjaitan diserang oleh kelompok Rasyid Ridho alias Incek Rasyid bersama tiga rekannya.

Menurut Guntur Surya Darma, kliennya dipukul dan ditendang, bahkan Rasyid Ridho menodongkan pistol ke wajah Ikbal Batubara. 

Akibatnya, Ikbal Batubara mengalami luka-luka serius di punggung, siku, leher, kepala, dan kening, yang mengharuskannya dirawat di rumah sakit.

"Klien kami dianiaya secara bersama-sama, bahkan ditodong pistol. Kami mendesak Polres Tanjungbalai untuk serius menangani kasus kekerasan dan premanisme ini dan segera menangkap para pelaku," tegas Guntur Surya Darma, SH. (TIM) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini