Imigrasi Tahan Penyeludup PMI dari Tanjungbalai

Sebarkan:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum memberi keterangan pers saat paparan di Kantor Imigrasi Belawan, Kamis (30/1/2025).

MEDAN | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menahan seorang penyeludup 15 kali pekerja migran Indonesia (PMI) dari Tanjungbalai berinisial I, 44, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum mengatakan penangkapan ini atas kerjasama tim pengawasan orang asing dari sejumlah steakholder yang ada di Sumut.

"Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka. Sedangkan tindak pidana lainnya biarlah instansi lain melaksanakan," kata Teo, saat paparan di Belawan, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara.

"Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia," katanya.

Selanjutnya, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kepal dan setelah diperiksa delapan orang pekerja migran dipulangkan.

"Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni I kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, petugas Imigrasi Belawan menyita KM Rejeki Raya, empat paspor, uang dan dua teropong sebagai barang bukti.

"Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyeludupan PMI dari dan ke Malaysia melalui perairan Tanjungbalai," jelas Andriw.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 UU Keimigrasian dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atu denda minimal. Rp. 500 juta dan maksimal Rp 1,5 M. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini