PEMATANGSIANTAR | Gelapkan sepeda motor, BS, 27, warga Dusun III Lumban Sitohang, Desa Saornauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diamankan Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 17:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, Minggu (12/1/2024) siang kepada kru metro-online menjelaskan kronologi penggelapan dan penangkapan pelaku
Kata Restuadi. Kasus penggelapan ini berhasil diungkap berdasar laporan korban atas nama Anrio Limson Situmorang, 25, warga Kebun Sibabi, Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
Diceritakan korban saat membuat Laporan Polisi (LP), pertengahan bulan November 2024 lalu, ia menyerahkan satu (1) unit sepeda motor Honda CB Verza warna Hitam nopol BK 3111 WAR kepada pelaku BS untuk transportasi bekerja/menagih ke nasabah dengan syarat, setiap usai menagih sepeda motor harus disimpan di mess di Jalan Sibatubatu Blok I, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar
Namun, Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 18:00 WIB, usai menagih, pelaku BS meletakan bukti hasil tagihan dari nasabah di atas meja kantor di mess kemudian menghilang membawa sepeda motor hingga dua hari ditunggu tunggu tidak kembali
Tidak ada itikad baik pelaku untuk mengembalikan sepeda motor, korban kemudian membuat LP ke Polsek Siantar Martoba karena menanggung kerugian materi 10 juta rupiah
Berdasar LP korban, Kapolsek Siantar Martoba menerbitkan perintah penyelidikan dan penangkapan kepada Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Iptu P Damanik SH. MH
Hasil kerja keras penyelidikan berbuah manis, Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan BS. Pelaku bersama barang bukti terpantau ada di wilayah Palipi, Pulau Samosir
Mengetahui ini, Polsek Siantar Martoba berkoordinasi dengan Polsek Palipi - Polres Samosir dan langsung gerak cepat menuju Samosir
"Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan dari rumah orangtuanya di Dusun III Lumban Sitohang, Desa Saornauli Hatoguan. Pelaku langsung kita bawa ke Polsek Siantar Martoba," Ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu P Damanik
Diujung penjelasan, AKP Restuadi mengatakan, saat ini pelaku BS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana (Jun/Bay-Mol)