![]() |
Ogamota Hulu anggota DPRD Kota Tebingtinggi periode 2024-2029, Minggu,(19/1/2025). |
Pernyataan ini disampaikan Ogamota Hulu kepada metro-online.co pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 15.00, di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tebingtinggi.
Menurut Ogamota, belakangan ini Wakil Ketua I DPRD secara bebas menggunakan stempel Ketua DPRD tanpa izin resmi.
"Surat yang dikeluarkan seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi untuk mendapatkan izin penggunaan stempel," ucapnya.
Ia juga menyoroti peran Sekretariat DPRD yang seharusnya bertugas melayani, memfasilitasi, dan memastikan tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, ia menilai adanya pembiaran dalam kasus ini.
Seperti yang terjadi pada undangan rapat paripurna pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih pada 16 Januari 2025, serta undangan rapat kerja DPRD yang dikeluarkan menggunakan stempel Ketua DPRD tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution.
"Ketua DPRD sendiri sudah menyatakan bahwa stempel dan surat tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan beliau," kata Ogamota.
Selain itu, surat terkait agenda rapat penetapan Alat Kelengkapan Dewan pada 10 Januari 2025. Ogamota menjelaskan bahwa rapat tersebut sebelumnya telah melalui proses sesuai aturan.
Namun, ia menyayangkan adanya dugaan pembiaran terhadap kesalahan administrasi.
"Sudah pernah dilaksanakan sesuai aturan. Tapi kenapa masih ada pembiaran terhadap hal yang salah? Ini sangat disayangkan," tegasnya.
Ogamota Hulu menekankan bahwa tindakan Wakil Ketua I dan Sekwan telah melanggar wewenang yang seharusnya dijalankan sesuai prosedur.
Ia meminta agar Sekretariat DPRD tidak lagi mengulangi kesalahan serupa dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Jika tidak ada perbaikan, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan tidak ada toleransi lagi," pungkas Ogamota.(HR/HR).