𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku cabul atau persetubuhan anak di bawah umur, LNS alias Leo, 41, penduduk Dusun VIII Bendungan, Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, (3/12/2024) sekira pukul 17:20 WIB
Penangkapan pelaku berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, atas nama, M br S tertanggal 13 Agustus 2024, yang melaporkan pelaku telah berbuat cabul atau persetubuhan terhadap adik kandungnya, B br S, 16, pelajar SMP, warga yang sama dengan pelaku
Menindaklanjut Laporan Polisi dari pihak korban, Sat Reskrim menerjunkan Tim Opsnal Unit PPA dipimpin Kanit IV PPA, Ipda Ricardo Pasaribu SH. MM, melakukan penelusuran dan lidik intai ke wilayah tempat tinggal pelaku
Pada penelusuran, sekira pukul 16:30 WIB, Tim Opsnal berhasil menemukan rumah sekaligus memantau pelaku yang terlihat sedang memancing di bendungan tidak jauh dari rumahnya
Mengetahui lalu mengawasi gerak dan posisi pelaku, Tim Opsnal berkoordinasi dengan Kepala Desa Naga Jaya II, Nasib Sinurat dan Kepala Dusun (gamot) VIII Naga Jaya II, Erianto Sihombing
Didukung personil Bhabinkamtibmas Naga Jaya, Polsek Perdagangan, Aipda Aminuddin Sinaga, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan yang kemudian langsung diboyong ke Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut serta diproses sesuai hukum berlaku (𝑅𝑖𝑧𝑡/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)