Terdakwa Kepala Desa Sei Tualang Disidangkan di PN Stabat

Sebarkan:
Teks Foto: Kantor Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat.

LANGKAT | Proses persidangan terhadap Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Syamsul Bahri mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis, (5/12/ 2024).


Syamsul Bahri menjadi terdakwa dalam perkara ‘secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atas menguasai lahan perkebunan’. Sidang perdana Syamsul Bahri ini dipimpin oleh hakim Cakra Tona Parhusip sebagai ketua majelis hakim.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Carter dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Syamsul Bahri melakukan pengerjaan lahan pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok 16 TM 2014 PT Sri Timur, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. 


Disebutkannya, PT Sri Timur merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar memiliki lahan seluas 46,804 Hektar, termasuk Blok 16 TM 2014 berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) no 189 tanggal 16 April 2019 dengan pemegang hak atas nama PT Sri Timur.


Namun, terdakwa pada 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB melakukan pengerukan lahan sebanyak 3 titik yang masih masuk dalam kawasan areal sertifikat HGU 189 tersebut. 


“Terdakwa mengerjakan lahan dengan cara mengeruk 3 titik yang masuk dalam kawasan areal sertifikat HGU no 198 tersebut dengan tujuan untuk menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT Sri Timur,” ujarnya membacakan dakwaan.


Akibat perbuatan terdakwa, kegiatan operasional perusahaan PT Sri Timur menjadi terhambat. Karena, lahan perkebunan yang dikerjakan terdakwa menjadi salah satu akses jalan transportasi untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan. Akses jalan tersebut menjadi berlubang sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 57 juta.


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 107 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” ujarnya.


Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Syamsul Bahri menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Hal itu membuat hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


Penasehat Hukum PT Sri Timur, Tribrata Hutauruk, SH.MH didampingi anggota tim hukum lainnya Faisal Rambe,SH mengatakan sengketa ini masuk ke proses hukum peradilan setelah dilakukan upaya persuasif dari pihak perusahaan berujung jalan buntu, dimana Kades Syamsul Bahri selalu ngotot untuk menguasai lahan tersebut. 


Menurut Hutauruk langkah-langkah upaya persuasif sudah di lakukan, diantaranya dengan meminta penjelasan dari pihak Kantor Pertanahan Langkat. Namun seluruh legalitas dan eksistensi lapangan yang dimiliki oleh perusahaan tetap tidak diakui terdakwa Syamsul Bahri. 


“Sebagai warga negara yang baik, untuk itu PT Sri Timur meminta penyelesaian persoalan ini lewat jalur hukum. Sesuai pasal yang didakwakan, ancaman hukuman 4 tahun. Namun, begitu kami yakin hakim pengadilan akan memberikan putusan yang adil sesuai dengan bukti yang ada,” pungkasnya.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini