MEDAN | Faizal, adik mantan Bupati Batubara H Zahir, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Adenan Haris, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Daud serta dua lainnya masing-masing divonis 12 bulan (1 tahun) penjara, Kamis (19/12/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim diketuai Zufida Hanum didampingi hakim anggota M Nazir dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Faizal, Adenan Haris, Muhammad Daud serta dua terdakwa lainnya, Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik dan Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara diyakini telah terbukti bersalah.
Yakni melakukan tindak pidana Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua JPU.
“Menerima hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.
Kelima terdakwa telah terbukti bersalah sebagai orang yang melakukan atau yang disuruh melakukan, sebagaimana klasifikasi dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Majelis juga memperlihatkan ketegasan dalam putusannya untuk Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar bekerjasama dengan KPK agar memberikan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) kepada seluruh guru yang lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran (TA) 2023. Agar tidak terjadi lagi perbuatan korupsi di kemudian hari.
Selain itu, Faizal dan kawan-kawan (dkk), berkas penuntutan terpisah dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.
Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. JPU sebelumnya menuntut mereka agar dipidana masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Cederai
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Batu Bara. Hal meringankan, seluruh uang kutipan atau uang ucapan terimakasih dari peserta Seleksi PPPK sebesar Rp2 miliar telah disetorkan pada rekening penitipan Kejari Batubara.
Praktik suap tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang ikut seleksi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023 ke Polda Sumut. Modus yang digunakan dalam memuluskan kutipan khusus untuk calon PPPK Guru yang mendaftar seleksi dibuatlah adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Pelapor mengetahui beberapa peserta seleksi seharusnya tidak lulus administrasi karena kriteria yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah adanya peserta seleksi dimana yang bersangkutan bukan merupakan tenaga honorer yang bekerja belum genap 3 tahun.
Hal itu dapat dilihat dari Database Non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara yang berdasarkan Surat Pengumuman yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setda Pemkab) Batubara tertanggal 5 Oktober 2022.
Pelapor juga mengetahui bahwa adanya kecurangan penambahan nilai dan atau pengurangan nilai, dan ada juga guru yang lulus memenuhi kuota disabilitas padahal diketahui guru-guru yang lulus tersebut tidak disabilitas. Para saksi juga menerangkan nilai suap yang diberikan antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per orang.
Hal tersebut diketahui pelapor karena memang dirinya mengetahui nama para guru yang lulus. Termasuk ketika Pelapor dimintai uang agar bisa lulus seleksi PPPK Guru Kabupaten Batubara TA 2023. (ROBERTS)