𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Pasca penangkapan diduga pengedar sabu dan ekstasi, Rahdinal Muhdi alias Dinal, 35, penduduk, Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi, di wilayah Tapian Dolok, Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 14:30 WIB, dihari yang sama sekira pukul 17:35 WIB, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkoba, dari Wilayah Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Pada pengungkapan ini, Sat Res Narkoba berhasil menangkap, Tumpal Gultom, 50, dari kamar kosnya di Gang Saksi Jahowa, Desa Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
"Penangkapan Tumpal berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kamar kos tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika," Ujar Kasie Humas, AKP Verry J Purba, Selasa (17/12/2024) petang
Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan, bergerak melakukan lidik intai ke lokasi untuk menggerebek dan menangkap pelaku
Hasil penggerebekan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu (1) dompet kecil warna merah muda berisi diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan Tumpal
Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar kost, ditemukan satu (1) buah dompet kecil warna coklat berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu kemudian satu (1) bungkus plastik kresek warna merah berisi diduga narkotika jenis ganja di dalam bagasi sepeda motor milik Tumpal
"Tumpal mengaku narkoba jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial “RM” di Tiga Dolok. Petugas kemudian melakukan pengembangan memburu RM, namun belum berhasil ditemukan," Ungkap Verry J Purba
"Dari tersangka Tumpal Gultom diamankan barang bukti seberat 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja," Ungkap AKP Verry J Purba memaparkan barang bukti
Pelaku Tumpal Gultom beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut
𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐝𝐚𝐫 𝐒𝐚𝐛𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐄𝐤𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐒𝐢𝐦𝐩𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐮
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba mengungkapkan, sebelum menangkap Tumpal Gultom, di hari yang sama, Sat Res Narkoba telah menangkap pelaku lain, Rahdinal Muhdi alias Dinal, 35, penduduk Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Rahdinal ditangkap dari Simpang Bandar Jambu, Desa Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Pada pengungkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu (1) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 13,54 gram, satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi enam (6) butir pil ekstasi berat 2,68 gram, satu (1) unit timbangan elektronik, dua (2) ball plastik klip kosong dan satu (1) unit handphone Android merek VIVO warna biru.
"Saat diinterogasi, tersangka Rahdinal mengaku mendapat narkoba tersebut dari seorang pria Habib di Sei Rampah Serdang Bedagai," ungkap AKP Verry Purba
Operasi pengungkapan ini melibatkan 7 personil dan langsung memboyong tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut
"Tersangka akan dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai UU Narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," Tegas AKP Verry Purba.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dalam bentuk apapun.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan penangkapan ini juga berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian," Ujar Henry S Sirait
Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pengembangan untuk menangkap jaringan di atas Tumpal dan Rahdinal serta melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan memprosesnya ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)