Polsek Raya Tangkap Diduga Pengedar Sabu Sabu

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Rikcan Muliadi Damanik alias Rikcan, 24, petani, penduduk Dusun Sinondang, Kelurahan Baringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidak berkutik ditangkap personil Polsek Raya - Polres Simalungun, atas kepemilikan sabu sabu, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 19:30 WIB

Kapolsek Raya, AKP SP Siringoringo, menjelaskan, awal pengungkapan berkat informasi dari masyarakat kepada Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam yang menyebut di Doorsmeer Luly Sumbayak di Dusun Naga Tongah, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ada pria dicurigai memiliki serta diduga akan mengedarkan sabu sabu

Menyahuti informasi, Kapolsek, AKP SP Siringoringo menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Surya Morris S dan Kanit Intelkam Ipda Erdo JA Purba memimpin tim yang melibatkan Aipda Joni Susanto Purba dan Briptu Yose Harry BA, melakukan lidik intai untuk menangkap pelaku

Diguyur hujan di TKP pengintaian, Tim melihat target sesuai ciri ciri disebut warga sedang berada di lapak bilyard dekat doorsmeer. 

Siasat pengepungan dan penyergapan diatur. Dalam satu komando, Tim merangsek masuk mengamankan diduga tersangka Rikcan Muliadi Damanik

Penggeledahan. Petugas menemukan lima (5) paket kecil plastik bening diduga berisi sabu sabu seberat brutto 0.76 gram diselipkan dipinggang celana pendek hitam yang dipakai pelaku. Turut diamankan uang senilai Rp 62.000 dalam beberapa pecahan, diduga hasil dari transaksi narkoba

"Diinterogasi pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu sabu," Ujar AKP SP Siringoringo

Berdasar barang bukti dan pengakuan, tersangka Rikcan Muliadi Damanik beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Raya untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna pengembangan, penyidikan lanjut serta diproses sesuai hukum berlaku

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Simalungun melalui Kasie Humas AKP Verry J Purba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberi informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba," Ujar Verry J Purba

Polres Simalungun menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah hukumnya

"Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun. Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," Tutup AKP Verry J Purba (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini