LANGKAT | Beberapa proyek pembangunan perkerasan jalan dengan sumber dana anggaran dana desa (DD) T.A 2024, diduga tidak sesuai bestek di Desa Pangkalan Siata, Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Perkerasan jalan menggunakan material sirtu untuk menimbun permukaan jalan yang sudah dalam kondisi rusak, tapi ketebalan sirtu ditengarai tidak sesuai RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan).
"Ketebalan material sirtu yang digunakan tidak sesuai bestek alias tipis, dan proses pemadatannya juga tidak dilakukan maksimal untuk mencapai nilai kepadatan," ujar salah seorang warga desa kepada Metro Online baru baru ini.
Sebagaimana lazimnya, lanjut sumber, perkerasan jalan untuk mencapai pemadatan badan jalan yang maksimal harus seiring dengan ketebalan sirtu yang diperuntukkan untuk itu.
Akibat material sirtu ditengarai tipis, itu salah satu faktor menyebabkan permukaan badan jalan cepat rusak, bahkan kini hancur berlumpur tebal seperti yang terjadi saat ini, terang warga.P
Pekerjaan perkerasan jalan tersebut sungguh memprihatinkan, kini para petani di daerah itu mengaku kesal dan kecewa, karena jalan sulit dilalui untuk mengangkut hasil produksi panen tandan buah sawit (TBS) untuk dipasarkan ke luar.
Beberapa proyek menggunakan dana desa (DD), untuk perkerasan jalan utama dan jalan antar dusun, tapi infrastruktur jalan tetap saja berlumpur tebal di Desa Pangkalan Siata, itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Langkat, Romelta Ginting, SE.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, perkerasan infrastruktur jalan menggunakan dana DD di Desa Pangkalan Siata, itu harus berkualitas, dan tepat sasaran. Pembangunan akses jalan di daerah sentra pertanian itu harus benar-benar bisa dinikmati masyarakat desa, ucapnya.
Uang negara relatif besar dihabiskan untuk membangun akses jalan, tapi kemudian hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, itu berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat desa, bahkan tidak tertutup kemungkinan jadi temuan bagi aparat penegak hukum.
Kepala Desa selaku pengguna dana anggaran harus mempertanggung-jawabkan uang negara yang dipakai untuk membangun berbagai proyek perkerasan jalan desa. "Jangan sampai hal ini berujung ke ranah hukum," ujarnya mengingatkan.
Jika ditemukan ada penyalahgunaan anggaran dana pembangunan proyek, maka oknum Kades dan TPK, berikut perangkat desa lainnya, itu berpotensi mendapat sanksi hukum dari aparat penegak hukum, terangnya kepada Metro Online, Minggu (15/12/2024).
Kepala Desa Pangkalan Siata, Tahansyah Silalahi, dikonfirmasi Metro Online, Minggu (15/12/2024) melalui sambungan Whatsapp-nya, dan ditelepon langsung, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak merespon.
Di hubungi melalui telpon genggamnya, putranya yang mersespon, " Bapak saya sedang keluar rumah, HP-nya tinggal, saya anaknya," ucapnya singkat.(m/lkt1)