Penguatan Penanganan TPKS. Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Terima Kunker LPSK Medan

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Fokus membahas koordinasi dan kolaborasi untuk penguatan penanganan kasus kekerasan seksual, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan, di Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Pematangraya, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 10:00 WIB

Kehadiran empat perwakilan LPSK Medan, Erlince Ully Artha Tobing S.Sos. M.Si. Yosefina Mutiara Siburian SE. Josua Doli Prana N SE. dan Ranita Veronica Sigalingging S.Sos diterima dengan hangat dan familiar Kanit IV PPA, Ipda Ricardo BF Pasaribu SH.MM dan personil termasuk Polwan

Kasie Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH, “Pertemuan ini membahas beberapa aspek penting soal penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap AKP Verry Purba.

Dalam pertemuan lebih kurang dua jam tersebut, LPSK menghimbau Unit PPA untuk tidak hanya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun turut mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

“LPSK menegaskan komitmen untuk memberi pelayanan optimal kepada perempuan dan anak korban kekerasan seksual, termasuk dalam penghitungan restitusi atau ganti kerugian yang dapat dibebankan kepada pelaku,” Ungkap AKP Verry J Purba

Lebih lanjut, dalam pertemuan ini turut dibahas koordinasi terkait perkembangan penanganan kasus yang melibatkan tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di Kabupaten Simalungun

“Kolaborasi ini sangat penting mengingat kekerasan seksual merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Simalungun,” tambah AKP Verry Purba.

Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual, mulai dari proses penyidikan hingga pemulihan korban. LPSK dan Unit PPA sepakat terus menjalin komunikasi intensif dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan.

“Kami berkomitmen untuk memberi perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual. Kolaborasi dengan LPSK akan memperkuat upaya dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” Tandas AKP Verry Purba (𝐽𝑜𝑒-𝑃𝑢𝑟/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini