DELISERDANG | Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 1 orang pria berinisial RS warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang tersangka juru tulis ( Jurtul) perjudian jenis toto gelap ( Togel ). Kamis 12/12/2024.Barbut Judi Togel diamankan Polisi
Penangkapan terhadap tersangka tersebut merupakan komitmen Polresta Deli Serdang untuk berupaya membersihkan segala jenis perjudian khusus nya togel di wilkum Polresta Deli Serdang
Dalam keterangan persnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah berhasil menangkap 1 pelaku perjudian jenis Togel.
"Pelaku RS saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim terkait dengan perjudian jenis togel". Ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan RS Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37f warna Putih yang berisikan nomor nomor Togel, uang tunai senilai Rp.122.000.(Seratus Dua puluh Dua ribu rupiah ) dan 1 (satu) Buah buku tulis dan 4 ( empat) lembar buku rekapan togel
Kepada tersangka dikenakan 0pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(GN)