Dokumen foto mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (kanan) dan eks Kadis BMBK Bambang Pardede (kiri). (MOL/Ist)
MEDAN | Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2019 - 2024 Jubel Tambunan sebagai pengendali proyek serta eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu Ir Bambang Pardede MEng (berkas terpisah), Jumat (27/12/2024) dituntut masing- masing 7,5 tahun penjara.
Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr Hendri Edison Sipahutar didampingi Putri Marlina Sari di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Jubel dan Bambang Pardede dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi senilai Rp4,9 miliar.
Yaitu terkait pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) - Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Jubel Tambunan tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," kata Hendri.
UP
Oleh karenanya, politisi asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa Jubel Tambunan sama sekali belum ada mengembalikan UP kerugian keuangan negaranya,” kata Hendri usai persidangan.
Sedangkan terdakwa Bambang Pardede selaku Pengguna Anggaran (PA), tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena tidak ikut menikmati uang negara.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin (menggantikan sementara Lucas Sahabat Duha yang sedang menjalani cuti-red) melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Tak Layak
Pada persidangan lalu, Ir Rico Mananti Sianipar, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga berkas terpisah menerangkan, PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), tidak layak diumumkan sebagai pemenang tender.
Di tahap awal atau perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan dana kepada rekanan PT EPP ditemukan sejumlah penyimpangan. Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT EPP (idem) merupakan orang yang ‘dititipkan' anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan kepada terdakwa Bambang Pardede. (ROBERTS)