Sidang Korupsi di Kampus IV UINSU ‘Panas Tinggi’, Hakim: Ojol Kalian Jadikan Tersangka, Cari Itu si Branzinno

Sebarkan:


Mantan atlet sepak bola Timnas U-20 Irfan Raditya kemudian berprofesi sebagai sopir ojol (kanan) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi terkait Rehabilitasi Pagar dan Pembangunan Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2020, Kamis (14/11/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung ‘panas tinggi’.

Hakim ketua Nani Sukmawati, kedua hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Khali beberapa.kali tampak saling pandang ketika memeriksa salah seorang saksi, Irfan Raditya selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Qasrina.

Perusahaan merupakan pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Kampus IV Tuntungan UINSU dengan wadir berprofesi sebagai ojek online alias ojol.

“Apa iya seorang ojol jadi wadir perusahaan? Yang cuma terima upah Rp600 ribu per bulan kalian jadikan tersangka. 

Janganlah kami di sini macam dibodoh-bodohi. Yang lain itu seharusnya dijadikan tersangka juga,” cecar As’ad kepada JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu.

Di bagian lain hakim As’ad juga memerintahkan JPU agar menghadirkan orang bernama Yoseph Branzinno Nichollo pada persidangan selanjutanya.

Beberapa saat JPU tampak terdiam menatap lurus majelis hakim dan menginformasikan bahwa orang dimaksud belum berhasil ditemukan.

“Iya. Makanya dicari itu si Branzinno Nichollo biar ketemu. Jangan didiami gitu aja. Equality before the law. Setiap warga negara sama di mata hukum. Sopir ojol kalian jadikan tersangka. 

Yang lain kok kalian biarkan gitu? Macam tebang pilih kalian menangani perkaranya. Seharusnya dia juga dijadikan tersangka. Hadirkan dia. Kita perlu kehadirannya di sini (persidangan),” cecar As’ad dengan intonasi tinggi. 




Sidang lanjutan perkara korupsi di Kampus IV UINSU berlangsung 'panas tinggi'. (MOL/ROBERTS)



Di persidangan Irfan Raditya yang dihadirkan JPU sebagai saksi menerangkan, dirinya yang berprofesi sebagai sopir ojol mau aja disuruh Yoseph Branzinno Nichollo untuk menandatangani sejumlah dokumen. Termasuk sebagai Wadir CV Qasrina hingga pencairan dana.

“Saya sebelumnya atlet sepak bola Yang Mulia. Kondisi saya tahun 2020 itu sedang seret. Saya berprofesi sebagai sopir ojol dan butuh pekerjaan tambahan. Makanya Saya mau tanda tangan.

Saya gak ada mengantarkan berkas dokumen penawaran pekerjaan. Cuma disuruh teken-teken di dokumen,” katanya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Kejanggalan

Sementara dalam dakwaan disebutkan, sejumlah kejanggalan ditemukan dari proses awal (perencanaan), tahap pekerjaan hingga pencairan dananya.

Dalam perkara a quo, 5 orang dijadikan sebagai terdakwa oleh JPU pada Cabjari Deliserdang di Pancurbatu. Yakni Dr Zainul Fuad MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Subaktiar, Muhammad Yusuf serta Mulyadi selaku Direktur CV Mulya Abadi (MA), penyedia pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UINSU di Jalan Lapangan Golf, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancurbatu (masing-masing berkas terpisah).

Tahun 2020 universitas Islam negeri kebanggan Sumut tersebut mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.

Terdakwa Irwansyah selaku pejabat pengadaan barang meminta Subaktiar mencarikan Konsultan Perencana pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut. Terdakwa Subaktiar kemudian meminta bantuan Muhammad Yusuf.

Terdakwa Muhammad Yusuf kemudian menghubungi Mulyadi selaku Direktur CV Mulya Abadi (MA) sebagai penyedia pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus.

Dia juga mempersiapkan dan memberikan CV Haza Mulia Engineering (HME) beserta dengan dokumen penawaran yang disusunnya sendiri untuk dipergunakan sebagai penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus. 

Sedangkan CV Sindanglaya Consultant (SC) sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar.

Walau dokumen yang diajukan tidak sesuai keadaan sebenarnya dengan cara memalsukan tanda tangan direktur perusahaan. Pembuatan gambar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS), Dr Zainul Fuad MA selaku PPK menyetujui penawaran hingga mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Sopir Ojol

Secara terpisah, Yoseph Branzinno Nichollo mengetahui adanya Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UINSU dari e-katalog. Dia kemudian mendatangi kantor CV Qasrina di Jalan Tuba 2, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan menemui S
saksi Zainal Fahri Harahap selaku pemilik perusahaan untuk menjadi peserta lelang.

Zainal Fahri Harahap pun diajak ke kantor notaris untuk bertanda tangan perubahan struktur perusahaan bahwa Irfan Raditya sebagai CV Qasrina. Belakangan diketahui bahwa Irfan Raditya tidak memiliki pengalaman di bidang konstruksi. Cuma seorang sopir ojol.

Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp365.349.261.

Kelimanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini