𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Komitmen menyelesaikan kasus melibatkan anak anak sebagai korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, limpahkan/serahkan (tahap II) berkas dan tiga (3) pria tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kamis (21/11/2024) siang
Pelimpahan tersangka, Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar dan Mangantar Sidabutar, ketiganya penduduk Dusun Nagasaribu, Desa Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, melalui Kanit PPA, Ipda Ricardo B.F. Pasaribu SH. MM
Kasie Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH, menjelaskan, ketiga tersangka tersandung hukum, kasus aniaya terhadap korban, IPN, yang terjadi di teras rumah salah satu pelaku, Mangantar Sidabutar, Jumat, 26 Oktober 2024, lalu
"Penyerahan tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap serta memproses secara hukum kasus ini, yang sempat mengalami penundaan karena berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan memerlukan kelengkapan tambahan. Kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1,"
"Setelah penyidik melengkapi berkas tersebut dan mendapat pernyataan P21 (berkas lengkap) dari Jaksa Penuntut Umum, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," Ungkap AKP Verry Purba
Verry Purba menambahkan, "Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,"
"Ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun," Tambah AKP Verry.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Simalungun menerapkan pendekatan multi-institusi, melibatkan berbagai pihak terkait seperti Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Anak serta tokoh masyarakat setempat
"Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak," Ujar Verry Purba
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo B.F Pasaribu, mengatakan, "Saat ini, ketiga tersangka resmi telah ditahan di Kejaksaan Negeri Simalungun dan segera akan menjalani proses persidangan," Ungkapnya
Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Institusi Penegak Hukum yang profesional dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.
Penyerahan tersangka ini menandai langkah tegas Polri dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di wilayah hukum Polres Simalungun (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)