Penertiban APK 24 hingga 26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

Sebarkan:



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai tanggal 24 November hingga 26 November 2024 karena akan memasuki di masa tenang. 

Oleh karena itu Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Harapan tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan H Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penertiban APK di Hotel le Polonia, Rabu (20/11/2024).

"Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 wib seluruh APK harus sudah ditertibkan," kata Sofyan.

Pelaksanaan pilkada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

"Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon," pungkasnya.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, sebanyak 6.601 APK yang akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024.

"Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baleho," jelasnya. (ROBS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini