FOTO : Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta (JHR) Sitepu memperlihatkan para tersangka baju orange, Rabu,(20/11/2024). |
SERDANGBEDAGAI | Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat untuk mewaspadai kehadiran orang yang dicurigai,yang datang ke Dusun atau Desanya di wilayah hukum Polres Sergai.
Pernyataan itu dikatakan Kapolres Sergai didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang, para Kanit Reskrim dan masyarakat, yang melihat serta mengikuti keterangan resmi Polres Sergai hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) atau Pekerja Migran Ilegal (PMI), langsung dari lokasi penampungan PMI tersebut di salah satu ruko di jalinsum Dusun I Kebun Sayur Desa Sei Bamban, kecamatan Sei Bamban - Sergai,Rabu (20/11/2024) sore sekitar pukul 17.00.
Dari peristiwa ungkap kasus TPPO ini, (sebut Kapolres), ditetapkan tiga orang tersangka yaitu ARM,19, laki laki warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, E, 43, Pr, warga dusun III Desa Pon, Kec. Sei Bamban dan AA, 32, Pr, warga Kota Tanjung Balai.
"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dan korban dari perbuatan tersangka ada 35 orang warga Nusa Tenggara Timur dan 7 warga negara Bangladesh. 22 orang ditemukan di ruko tempat kita sekarang dan 20 orang ditangkap di jalan dekat gerbang Tol Teluk Mengkudu," jelasnya.
Lanjutnya, untuk para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia.
" Para tersangka diancam hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun," ungkapnya.
Kemudian, untuk korban para tersangka kita akan bekerjasama dengan pihak Imigrasi kelas II Pematang Siantar dan BP3MI Sumatera Utara cara memulangkan para korban.
"Polres Sergai,Imigrasi,BP3 MI Sumut, akan menyelesaikan para korban untuk dipulangkan ke asalnya untuk warga Indonesia dan mendeportasi warga negara Bangladesh," ucapnya. (HR/HR).