Terdakwa Margaretha Octavia Gultom saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Margaretha Octavia Gultom, mantan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai sejak tahun 2021, Senin (18/11/2024) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 4 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
“Transkrip nilai dan ijazah yang diserahkan terdakwa saat melamar CPNS di Pemko Tanjungbalai berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Polda Sumut, tidak autentik. Dokumen tersebut hanya diterima dari seseorang bernama Darwis Hasibuan,” urai Sulhanuddin.
Demikian halnya tanda tangan Prof Dr Ing Ir Johannes Tarigan sebagai Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), tidak autentik.
“Produk blanko transkrip nilai maupun ijazah terdakwa berbeda. Terdakwa Margaretha Octavia Gultom
tidak pernah tamat dari USU maupun Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan,” urainya.
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan) selama 2 bulan.
Tanpa UP
Dalam perkara ini terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Karena gaji dan lainnya yang sempat diterima terdakwa selaku calon dan PNS di Pemko Tanjungbalai sebesar Rp278.192.948, telah dititipkan terdakwa ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungbalai dan dirampas untuk negara menutupi kerugian keuangan negara.
Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Agung Nugraha sebelumnya menuntut Margaretha Octavia Gultom agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baik terdakwa, tim penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Gak Lulus
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa sejatinya pernah kuliah di Fakultas Teknik USU, namun tidak selesai (tamat) dan sempat pindah kuliah ke Fakultas Teknik Unika Santo Thomas Medan, juga tidak lulus.
Di tahun 2016, terdakwa ditawarkan solusi untuk menghubungi seseorang bernama Darwis Hasibuan, salah seorang pegawai Biro Rektorat USU.
“Atas bantuan Darwis Hasibuan tersebut terbit ijazah dan transkrip nilai akademik terdakwa Margaretha Octavia Gultom
melalui jalur belakang,” kata Agung Nugraha.
Terdakwa dalam 2 tahap masing-masing Rp20 juta memberikan jasa atau fee kepada Darwis Hasibuan. Transkrip nilai dan ijazah tersebut kemudian digunakannya melamar menjadi CPNS di Pemko Tanjungbalai. (ROBERTS)