LANGKAT | Terkait kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan tertanggal 23 September (2023) dimana bunyi surat tersebut menyatakan bahwa dirinya (Melisya) bukan pengurus parpol dan bukan sebagai calon legislatif (Caleg), sementara pada bulan Agustus (2023) dia telah sah terdaftar sebagai caleg dari partai PKS untuk dapil 6.
Dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut telah diadukan atau dilaporkan ke Mapolres Langkat dengan LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Langkat 24 September 2024 puluk 16.15 lalu.
Kini Rabu (2/10/2024) Mapolres Langkat telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi pelapor dan juga telah memeriksa saksi dari kalangan guru honor, demikian dikatakan Togar Lubis, S.H. M.H di Mapolres Langkat pukul 13.00 usai memberikan keterangan kepada penyidik Mapolres langkat.
Lebih lanjut dikatakan Togar Lubis, surat pernyataan atas nama melisya tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan bahwa melisya lulus test administrasi sehingga melisya dapat mengikuti seleksi berikut nya seperti ujian CAT.
Meski Melisya sudah terdaftar menjadi caleg DPRD Langkat dari partai PKS namun dia masih tetap menerima gaji dari guru honor di SMPN 1 tanjung pura yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
saksi salah seorang guru honor berinisial SW yang telah memberikan ketengan kepada penyidik bahwa SW (saksi) bersama dengan Melisya satu ruangan saat mengikuti seleksi PPPK Langkat 2023.
Untuk selanjutnya kata Togar Lubis, penyidik akan memeriksa pihak BKD Langkat dan pihak KPU Langkat memastikan bahwa Melisa pada bulan Agustus 2023 berstatus caleg dari PKS untuk dapil Langkat 6, namun pada 23 September Melisya membuat surat pernyataan yang salah satu isinya menyebut bahwa melisya bukan anggota atau pengurus parpol dan tidak ikut politik praktis, jelas Togar Lubis.
Sementara itu, Penyidik unit IV ekonomi Mapolres Langkat dikonfirmasi metro online, membenarkan telah mengambil keterangan dari saksi pelapor dan seorang saksi dari guru honor berinisial SW, untuk saat ini kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.
Dalam waktu dekat unit IV ekonomi Mapolres Langkat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak BKD sebagai penyelenggara seleksi PKKK Langkat dan KPU Langkat sebagai penyelenggara pemilu, jika pihak BKD dan KPU sudah memberikan keterangan maka dapat terlihat kasus ini bisa atau Idak naik ketahap penyidikan.
Dan jika sudah naik ketahap penyidikan maka sudah jelas ada tersangka dan barang buktinya, ucap D Simanullang.(m/lkt1)