𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Sat Binmas Polres Pematangsiantar bina sembilan 9 pelajar dibawah umur terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, geng motor serta tawuran, di Aula Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Senin, 7 Oktober 2024, sekira pukul 15:00 WIB
Kesembilan pelajar remaja itu masing-masing: SPS, 15, pelajar kelas X SMK GKPS 2 Kota Pematangsiantar. MTS 15, SMK GKPS 3 Pematangsiantar. DGF, 16, pelajar kelar XI SMA Negeri 2 Pematangsiantar. MPG, 15, pelajar kelas X SMA Negeri 2 kota Pematangsiantar
Kemudian LNPS, 13, pelajar SMP Cinta Rakyat 2 Pematangsiantar. SFS, 15, pelajar kelas XI SMA 4 Pematangsiantar. GS, 15, kelas XI SMA Negeri 4 Pematangsiantar. AMPS, 14, kelas X SMK Negeri 2 Pematangsiantar serta JGP, 15, kelas X SMK Negeri 2 Pematangsiantar
Kasat Binmas Polres Pematangsiantar AKP Jahrona Sinaga SH yang langsung melakukan pembinaan, mengatakan, "Kesembilan pelajar tersebut masih dibawah umur. Mereka diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, tawuran serta geng motor yang menggangu ketertiban dan keamanan serta kenyamanan di Kota Pematangsiantar,"
"Mereka diamankan Tim Khusus (Timsus) Polres Pematangsiantar dalam operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dan antisipasi geng motor, tawuran dan balap liar, Minggu dinihari, 6 oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB, dari Jalan Aman, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar," Ungkap Jahrona Sinaga
Diharapkan. Lanjut Jahrona Sinaga. "Semoga di kemudian hari mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua dan keluarga serta lingkungan sekitarnya,"
Setelah dilakukan keseluruhan rangkaian pembinaan, Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga menyerahkan kesembilan pelajar kepada orang tuanya masing-masing
Terlihat hadir bersama Kasat Binmas, KBO Sat Binmas Iptu Marwan dan Ps. Kanit Binpolmas Sat Binmas Aiptu Sahyadi Damanik (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

