Netralitas Tiga Oknum PNS Pemko Padangsidimpuan Diragukan

Sebarkan:

Foto ketiga oknum PNS Pemko Padangsidimpuan saat diunggah disalahsatu media sosial


PADANGSIDIMPUAN | Tiga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan netralitasnya diragukan, pasalnya ketiga PNS tersebut diduga sengaja memberikan dukungan kepada salahsatu pasangan calon wali kota pada Pilkada 2024.

Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN sangat penting dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  2024.

Netralitas PNS atau ASN dalam pemilu ditujukan bagi PNS dan pegawai pemerintah Non-ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Semuanya dilarang keras berkampanye atau berkegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau sosialisasi di media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, netralitas PNS/ASN harus diwujudkan menjelang Pemilihan Umum 2024. PNS harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun.

Ketidaknetralan PNS berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup PNS, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga PNS menjadi tidak profesional. Maka dari itu, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas PNS dalam Pemilu 2024 tetap terjaga.

Namun ironisnya, di lingkungan pemko Padangsidimpuan ada tiga oknum PNS yang tidak menerapkan aturan,  diduga ketiga oknum tersebut telah melakukan dan memberikan dukungan kepada salahsatu Paslon Wal Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, sehingga ketiga oknum PNS tersebut Netralitasnya sangat diragukan.

Dimana ketidaknetralan itu terlihat beredarnya foto tiga orang PNS diunggah di akun media sosial Instagram @fitrianarambe dengan caption "Ada satu nasehat yang pada intinya "Diluar Jam Kerja" Carilah Ilmu dan Pengalaman Sebanyak Banyaknya. Izin Bu @masroini_ritonga Bu @sihombingdermi tertulis di akun tersebut.

Foto yang beredar di media sosial tersebut memperlihatkan beberapa PNS Kota Padangsidimpuan mengangkat dua jari, yang diyakini beberapa pihak adalah simbol kampanye salah satu Paslon Wali kota. Sebab dalam caption tersebut terdapat redaksi kata kata minta ijin yang diduga ditujukan kepada Istri salahsatu Paslon.

Adapun ketiga PNS tersebut yakni inisial FR, MR dan DS, ketiga oknum.PNS tersebut bertugas dilingkungan Pemko Padangsidimpuan, mereka ada yang bertugas di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, selanjutnya ada yang bertugas di salahsatu puskesmas kemudian satu lagi bertugas di salahsatu SMA Negeri di Kota Padangsidimpuan.

Sementara, netralitas PNS ini sudah jelas-jelas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Berdasarkan SKB tersebut, PNS yang berfoto menunjukkan jari dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin.

Adapun beberapa pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024 seperti berikut :

-Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

-Pose dengan jempol ke atas

-Pose jari tangan berjumlah tiga

-Pose dengan jari metal

-Pose tangan membentuk pistol

-Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

-Pose tangan angka dua

-Pose tangan membentuk telepon

-Pose memperlihatkan angka 5

-Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Setda) Ary Junaidi DP. Lubis,  yang di arahkan melalui Kadis Kominfo Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan Nurcahyo B Susetyo mengatakan, ketiga oknum PNS tersebut sudah diberikan surat teguran pertama.

"Berdasarkan surat edaran walikota terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada dan SKB menteri nomor. 2 tahun 2022 sudah jelas terkait hal itu, dan sesuai aturan yang bersangkutan sudah diberikan peringatan tertulis dari pimpinan masing-masing," jelas Nurcahyo kepada metro-online.co, Selasa (1/10/2024.

Kemudian ketika metro-online.co menanyakan, apakah benar salahsatu dari ketiga oknum PNS tersebut merupakan istri dari calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024 ?, Nurcahyo pun membenarkan.

Ia juga menyampaikan, sesuai surat edaran Pj Wali Kota Padangsidimpuan dengan nomor : 045.2/2246 tahun 2024 Tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan  Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan akan  memberikan sanksi terkait netralitas kepada ketiga oknum tersebut.

Adapun larangan pada surat edaran tersebut menegaskan, setiap ASN/PNS dilarang sebagai berikut :

- Dilarang memasang spanduk/baliho atau

  alat peraga peserta pemilu

- Sosialisasi/kampanye media

- Menghadiri deklarasi kampanye bakal calon 

   kepala daerah dan memberikan tindakan/

   dukungan secara aktif

- Membuat postingan, comment, share, like, 

   follow akun pemenangan peserta pemilu

- Memposting pada media sosial/media lain 

   yang bisa di akses publik

- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi 

  bakal calon peserta

- Peragaan pose tangan seperti pada surat ini.

(Syahrul/ST).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini