Polsek Helvetia Lumpuhkan Dua Maling Sepeda Motor

Sebarkan:

Kedua saat pelaku memanggil petugas.

MEDAN - Polsek Helvetia mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dua orang pelaku diamankan dari menyembunyikan itu. Keduanya juga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena berupaya mengaburkan.

Kedua yakni pelaku Wika Satria (33) warga Jalan Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang dan Fenanda Tasrif (27) warga Jalan Budi Luhur, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia.

Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang kepada awak media mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan Syahrul Rizal (39) warga Jalan Klambir V dengan nomor laporan LP/B/479/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Helvetia, Kamis (12/9/24 ).

Saat itu, Rabu (11/9/24) sekira pukul 22.00 Wib Rizal yang baru saja pulang kerja memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BK 4938 AFI di teras rumahnya.

"Saat korban hendak mengunci pagar, melihat sepeda motor sudah hilang. Korban sempat mencari dan tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan kepada kita," ungkap Alex, Selasa (17/9/24).

Mendapat laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu beberapa jam, petugas berhasil meringkus keduanya di Jalan Soekarno Hatta KM 18, Binjai Timur, Kamis (12/9/24) sekira pukul 01.00 Wib.

“Terhadap keduanya kita beri tindakan tegas yang diukur karena melakukan perlawanan saat kita melakukan pengembangan,” tegas Alex.

Dari pengamatan itu petugas juga menyita sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya yakni Honda Vario BK 5363 ALT . Selain itu, dua buah kunci L dan sebuah kunci Y beserta dua mata anak kunci yang berujung runcing.

“Terhadap kedua pelaku kita dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.(ka)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini