Polsek Deli Tua Ringkus Pelaku Curanmor Sekaligus Penadahnya

Sebarkan:
Teks Foto : FS pelaku 363.

DELI TUA | Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan meringkus seorang pencuri Sepeda Motor serta penadah hasil barang curian pada hari Jumat Tanggal 27 September 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib. 


Adapun identitas tersangka adalah barinisial FS, 24, Pengangguran, Alamat Jalan Pintu air IV Gang Jadi Baru ( pelaku 363). Dan inisial DA alias Pakde, 49, Pengangguran, Warga Jalan Pintu air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. 
                             
Teks Foto : DA alias Pakde pelaku 480.

Kedua tersangka ditangkap petugas atas dasar pengaduan korban Ruth Tampubolon, 21, Kristen, Mahasiswa, Alamat Jalan Luku I Kelurahan Kwala bekala, Kecamatan Medan Johor, dengan nomor :  LP/B/408/V/2024/SPKT/POLSEK DELTA/POLRESTABES MEDAN, dan dasar UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti satu  set Kunci T dengan dua mata besi tempahan, satu Handphone warna putih dan satu kotak peralatan kunci tukang milik korban.

Teks Foto: Barang bukti 

Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, SH MH saat di konfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim nya AKP Maruli Tua Siregar, SH MH pada Senin (30/9/2024) membenarkan atas penangkapan pelaku dan penadah kasus curanmor tersebut. 

" Iya benar, kedua tersangka kita amankan ditempat yang berbeda. Pelaku 363 KUHP kita amankan Jalan Luku I Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, sedangkan pelaku 480 KUHP diamankan di Jalan Jamin Ginting simpang gardu perumahan Milala Rumah Tengah, " Jelas AKP Maruli Tua. 

Lebih lanjut AKP Maruli Tua menjelaskan, kalau berawalnya kejadian itu pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024  sekira pukul 18.00 Wib korban memarkirkan Sepeda Motornya jenis Honda Vario warna hitam Tahun 2019 BK 4793 TBK di depan rumah kosnya Jalan Luku I Kel. Kwala bekala Kec. Medan Johor, dan begitu korban mau keluar melihat Sepeda motornya tidak berada lagi ditempatnya ( hilang ).

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat Laporan ke Polsek Deli Tua. Setelah mendapat informasi tersebut piket 7.0 meluncur ke TKP guna melakukan Cek TKP.

Dan ada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh saya sendiri selaku Kanit Reskrim Polsek Deli Tua melaksanakan Patroli Mobile Antisipasi 3C di Wilkum polsek Deli Tua, kemudian pada saat Tim melintas di Jl. Luku I Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor melihat dua orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, satu turun dari Sepeda motor An. Inisial FS dan  satunya standby diatas Sepeda motor An. Inisial E (DPO). 

Kemudian Tim menggeledah satu laki laki tersebut  yang turun dari Sepeda motor yang mengaku An. FS, dan didapati 1 set kunci T, lalu satu orang yang standby An. E melarikan diri menggunakan Sepeda motornya. 

Selanjutnya Tim mengintrogasi An. FS dan dianya mengaku berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang melarikan diri An. inisial E tersebut. 

" Hasil introgasi terhadap pelaku inisial FS bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban jenis Honda Vario warna hitam thn 2019 BK 4793 TBK yang saat itu terparkir di depan rumah kosnya yang berada di Jl. Luku 1 Kel. Kwala bekala Kec. Medan Johor pada hari Minggu tgl 26 Mei 2024  sekira pukul 18.00 Wib, " Sebut Kanit Reskrim. 

Pelaku FS juga mengaku ada melakukan pencurian sepeda motor ditempat lain di wilayah hukum Polsek Deli Tua maupun diluar wilayah hukum Polsek Deli Tua.

" Dan pelaku FS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020," Terangnya. ( Jasa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini